- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Akta Kelahiran Nomor : 3311-LU-03042014-0072 tertanggal 05 April 2014 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo;
- Menyatakan sah dan berharga Laporan Pemeriksaan DNA Paternitas No. TU.02.02/B31.4/013/IV/2017 tanggal 16 Mei 2017;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengakui sebagai ayah biologis dari anak Caroline Adonai Cahaya Kristina, anak kandung dari Ny. Ari Kristina (Penggugat) dan apabila Tergugat tidak dapat melakukan dengan sukarela, maka Putusan Pengadilan ini berlaku sebagai pengganti Surat Pengakuan Anak oleh Tergugat dan atau sebagai Penetapan Pengakuan Anak oleh Tn. Mulyono Agung Prihatiyanto (Tergugat);
- Menghukum Turut Tergugat I untuk mencatat Pengakuan Anak pada Akta Kelahiran Nomor : 3311-LU-03042014-0072 tertanggal 05 April 2014 dan Kartu Keluarga Nomor 3311091203180010, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo bahwa Tergugat adalah sebagai ayah biologis dari anak Caroline Adonai Cahaya Kristina, anak kandung Ny. Ari Kristina (Penggugat);
- Menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil dari tanggal 5 Juli 2013 atau sejak Penggugat hamil hingga saat ini sejumlah Rp364.221.700,00 (tiga ratus enam puluh empat juta dua ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya Hidup Caroline Adonai Cahaya Kristina dari Maret 2014 ? Januari 2021, 82 bulan x @ Rp. 3.000.000,- / bln : Rp246.000.000,00 (dua ratus empat puluh enam juta rupiah);
- Biaya Rumah Sakit Selama Kehamilan Sampai Persalinan: Rp10.497.900,00 (sepuluh juta empat ratus Sembilan puluh tujuh ribu Sembilan ratus rupiah);
- Biaya Rawat Inap Rumah Sakit Caroline Adonai Cahaya Kristina Rp 24.278.800,00 (dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
- Biaya Sekolah Caroline Adonai Cahaya Kristina : Rp79.754.000,00 (tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah);
- Biaya Premi BPJS Kesehatan:Rp3.691.000,00 (tiga juta enam ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian dari gaji Tergugat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Umum Daerah Karanganyar melalui Badan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada anak Caroline Adonai Cahaya Kristina, anak kandung Ny. Ari Kristina (Penggugat) selambat-lambatnya setiap tanggal 05, dengan rincian :
- Biaya Hidup : Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Biaya Sekolah : Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Biaya Kesehatan : Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat II untuk menyerahkan bagian dari gaji Tergugat sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada anak Caroline Adonai Cahaya Kristina, anak kandung Ny. Ari Kristina (Penggugat) melalui Penggugat selambat-lambatnya setiap tanggal 05;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini:
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekopensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Kopensi/Penggugat Rekopensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.885.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Skh |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Prabawa, Mhbr Hakim Anggota Siska Ris Sulistiyo Ningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Nanik Widyastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KOPENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Untuk dibayar secara tunai dan sekaligus sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; DALAM REKOPENSI DALAM KOPENSI DAN REKOPENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2021/PN Skh
Statistik14958