- Menyatakan Terdakwa Leo Ahmaron Edi Taruna, Ba Alias Leo tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan dakwaannya;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan - dakwaan tersebut;
- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan Barang Bukti Berupa:
- Fotocopy Surat penguasaan fisik bidang tanah atas nama SUTIAH, S.Pd, Dkk tertanggal 20 Nopember 2015.
- Fotocopy Surat penguasaan fisik bidang tanah atas nama LEO AHMARON EDI TARUNA, BA, Dkk tertanggal 20 Nopember 2015.
- Fotocopy Surat penguasaan fisik bidang tanah atas nama SUWARNI, Dkk tertanggal 20 Nopember 2015.
- Fotocopy surat pernyataan kepemilikan tanah atas nama SUWARNI, Dkk tanggal 18 Nopember 2015.
- Fotocopy surat pernyataan kepemilikan tanah atas nama JUMIATI, S, tanggal 17 Nopember 2015.
- Fotocopy Surat Ijin membangun bangunan No. 648-6439/3IB/68/1986 yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala daerah Tingkat II (bukti T-1);
- Fotocopy Surat Pernyataan Kesaksian tanggal 12 Februari 2015 yang ditandatangani oleh NGADIRIN mantan Kepala Desa Sawit Seberang tahun 1975-1988 yang beralamat Dusun Vak XVIII Kampung Kecamatan Sawit Seberang (bukti T-2);
- Fotocopy SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS tanggal 12 November 2014 (bukti T-3);
- Fotocopy Salinan Akta tentang Keterangan Pemilikan No. 01 tanggal 21 September 2015 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT, LIDYA LIM (bukti T-4);
- Fotocopy SURAT KUASA tertanggal, 29 September 2015 yang diketahui oleh Kepala Desa Mekar sawit waris Sucipto dan disaksikan dan ditanda tangani oleh Baihaqi Al Mungiz dan Sucipto (bukti T-5);
- Fotocopy SURAT PERNYATAAN dari para Ahli waris tanggal 15 Juli 2016 selaku Pendiri Gedung sekolah untuk kegiatan Pendidikan yang semula diberi nama YAPENMAS yang diketahui dan ditandatangani serta distempel oleh Kepala Desa Merkar Sawit Waris Sucipto (bukti T-6);
- Fotocopy SURAT PENETAPAN AHLI WARIS yang dikeluarkan Pengadilan Agama Stabat pada tanggal 26 agustus 2015 (bukti T-7);
- Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Agama Stabat No. 1062/Pdt.G/2015/PA.Stb (bukti T-8);
- Fotocopy Putusan Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara No. 73/Pdt.G/2016/PTA-MDN (bukti T-9);
- Fotocopy Putusan Mahkamah Agung No. 289 K/Ag/2017 tanggal 31 Mei 2017 (bukti T-10);
- Fotocopy Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 41 PK/AG/2018 tanggal 21 Mei 2018 (bukti T-11);
- Fotocopy SURAT PERNYATAAN KESAKSIAN Yang di Legalisasi oleh Notaris EGA KUMALA, SH.,Mkn dengan No. 155/L/NOT/ek/VIII/2017 tanggal 26 Juli 2017 (bukti T-12);
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik No. 5 tanggal 24 Mei 2016 dengan Surat Ukur 04/Mekar sawit/2016 tanggal 03-02-2016 (bukti T-13);
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik No. 6 tanggal 24 Mei 2016 dengan Surat Ukur 05/Mekar sawit/2016 tanggal 03-02-2016 (bukti T-14);
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik No. 7 tanggal 24 Mei 2016 dengan Surat Ukur 06/Mekar sawit/2016 tanggal 03-02-2016 (bukti T-15);
- Fotocopy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No. 101/G/2016/PTUN-MDN tanggal 20 Januari 2017 (bukti T-16);
- Fotocopy Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Sumatera Utara No. 186/B/2017/PT.TUN-MDN tanggal 19 Juni 2017 (bukti T-17);
- Fotocopy Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 522K/TUN/2017, tanggal, 20 November 2017 (bukti T-18);
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
Putusan PN STABAT Nomor 282/Pid.B/2021/PN Stb |
|
Nomor | 282/Pid.B/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cakra Tona Parhusip |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andriyansyah, Br Hakim Anggota Yusrizal |
Panitera | Panitera Pengganti Yunita Bangun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Yang diajukan oleh Penuntut Umum tetap terlampir dalam berkas perkara ini, sedangkan aslinya dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Leo Ahmaron Edi Taruna, Ba Alias Leo; Tetap terlampir dalam berkas perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 282/Pid.B/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 282/Pid.B/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 282/Pid.B/2021/PN Stb
Statistik12740