- 625 (Enam ratus dua puluh lima) buah botol kosong minuman mengandung etil alkohol berbagai merek, 143 (Seratus empat puluh tiga) karton pembungkus minuman mengandung etil alkohol berbagai merek, 10 (Sepuluh) buah botol berisi pewarna makanan berbagai jenis, 9 (Sembilan) buah botol berisi perasa makanan berbagai jenis, 1 (Satu) buah botol bahan campuran berupa gel bening, 1 (Satu) buah botol bahan campuran berwarna bening, 1 (Satu) kantong plastik berisi tutup botol minuman mengandung etil alkohol berbagai merek, 1 (Satu) kantong plastik berisi sticker/label minuman mengandung etil alkohol berbagai merek, 2 (Dua) buah gelas ukur, 1 (Satu) buah teko plastic, 1 (Satu) buah torong plastic, 1 (Satu) buah galon air mineral ukuran 19 liter berisi 2 liter minuman mengandung etil alkohol oplosan berwarna bening, 2 (Dua) buah jerigen kosong berwarna biru, 1 (Satu) buah jerigen berwarna putih berisi 15 liter cairan alkohol bening, dan 1 (Satu) buah botol berwarna putih berisi 4 liter minuman mengandung etil alkohol oplosan berwarna coklat bening dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (Satu) buah handphone merek Oppo F9 Model CPH1823 nomor IMEI1 864091047266857, nomor IMEI2 864091047266840 dirampas untuk Negara;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 149/Pid.Sus/2021/PN Skh |
|
Nomor | 149/Pid.Sus/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Indrayana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Kusumaningrum, Br Hakim Anggota Emma Sri Setyowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasyiatun Fadlilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: 1. Menyatakan terdakwa Supriyadi bin Sutar Atmo Wiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mempergunakan pita cukai yang palsu sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan denda sebesar Rp. 23.340.000,00 (Dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika penggantian tersebut tidak dapat dipenuhi maka pidana denda diganti dengan pidana kurungan ]selama 1 (Satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.Sus/2021/PN Skh
Statistik8515