- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor palsu dengan rincian : 4 (empat) botol Johny Walker Black Label isi 750 ml kadar alkohol 40% dilekati dengan kertas (stiker) menyerupai pita cukai, 4 (empat) botol Johny Walker Gold Label isi 750 ml kadar alkohol 40% dilekati dengan kertas (stiker) menyerupai pita cukai, 4 (empat) botol Johny Walker Red Label isi 750 ml kadar alkohol 40% dilekati dengan kertas (stiker) menyerupai pita cukai, 4 (empat) botol Hennessy V.S.O.P isi 700 ml kadar alkohol 40% dilekati dengan kertas (stiker) menyerupai pita cukai, 1 (satu) botol Hennessy V.S.O.P isi 700 ml kadar alkohol 40% tidak dilekati (polos), 1 (satu) botol Jack Daniel Tennesse Honey isi 700 ml kadar alkohol 35% dilekati dengan kertas (stiker) menyerupai pita cukai, 1 (satu) botol Jack Daniel Tennesse Honey isi 700 ml kadar alkohol 35% tidak dilekati (polos), 3 (tiga) botol Jack Daniel Tennesse isi 750 ml kadar alkohol 40% dilekati dengan kertas (stiker) menyerupai pita cukai, 4 (empat) botol Chivas Regal Aged 12 Years isi 700 ml kadar alkohol 40% dilekati dengan kertas (stiker) menyerupai pita cukai, 1 (satu) botol Comus Cognac I Le De Re isi 700 ml kadar alkohol 40% tidak dilekati (polos)
- 1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 10 Model M2101K7AG, nomor IMEI 1 863719056375224, nomor IMEI 2 863719056375232;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Kharisma 125cc type NE125D, Nomor Polisi AD 2645 KP, Nomor Rangka MH1JB22185K447049, Nomor Mesin JB22E1450320;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Kharisma 125cc type NE125D, Nomor Polisi AD 2645 KP, Nomor Rangka MH1JB22185K447049, Nomor Mesin JB22E1450320 atas nama Supriyanti;
- 1 (satu) kerajang/bronjong angkut warna hijau;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 148/Pid.Sus/2021/PN Skh |
|
Nomor | 148/Pid.Sus/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Indrayana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Kusumaningrum, Br Hakim Anggota Emma Sri Setyowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasyiatun Fadlilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: 1. Menyatakan terdakwa Angga Bony Meliawan bin Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mempergunakan pita cukai yang palsu sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan denda sebesar Rp. 23.340.000,00 (Dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika penggantian tersebut tidak dapat dipenuhi maka pidana denda diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Suparno; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.Sus/2021/PN Skh
Statistik12110