- 1 (Satu) buah handphone merek Oppo Model A1601 nomor IMEI1 863440030654499, Nomor IMEI2 863440030654481 dirampas untuk Negara;
- 743 (Tujuh ratus empat puluh tiga) buah botol kosong minuman mengandung etil alkohol berbagai merek, 2 (Dua) buah botol saos kosong berwarna putih, 1 (Satu) buah botol 750 ml minuman mengandung etil alkohol jenis anggur berwarna coklat kehitaman, 1 (Satu) bungkus gula aren bubuk, 1 (Satu) bungkus tutup botol minuman mengandung etil alkohol berbagai merek, 2 (Dua) buah botol pewarna makanan, dan 1 (Satu) jerigen berwarna putih berisi 5 liter alkohol dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 147/Pid.Sus/2021/PN Skh |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Indrayana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Emma Sri Setyowati, Hakim Anggota Wahyu Kusumaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasyiatun Fadlilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: 1. Menyatakan terdakwa Suryanto alias Gondrong bin Simin Cipto Sudarmo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mempergunakan pita cukai yang palsu sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan denda sebesar Rp. 23.340.000,00 (Dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika penggantian tersebut tidak dapat dipenuhi maka pidana denda diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.Sus/2021/PN Skh
Statistik2561016