- Menyatakan Terdakwa I Asep Mulyana Bin Hasan (Alm), Terdakwa II Rudi Irwansyah Bin Akun (Alm), Terdakwa III Sulaeman Bin Warman (Alm) dan Terdakwa IV Nia Kurniati Binti Ateng Subrata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Asep Mulyana Bin Hasan (Alm), Terdakwa II Rudi Irwansyah Bin Akun (Alm), Terdakwa III Sulaeman Bin Warman (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan Terdakwa IV Nia Kurniati Binti Ateng Subrata selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Dus Book Handphone merk OPPO type A3S, dengan Nomor IMEI1: 866432047361695 dan Nomor IMEI2: 866432047361687;
- 1 (satu) buah Handphone OPPO A3S warna merah dengan Nomor IMEI1: 866432047361695 dan Nomor IMEI2: 866432047361687;
- 1 (satu) potong Baju Kemeja kotak-kotak warna Hitam Abu-abu;
- 1 (satu) potong Celana Panjang yang tersbuat dari kain/bahan warna Cream;
- 1 (satu) potong Baju Kaos warna Abu-abu;
- 1 (satu) potong Celana Panjang yang terbuat dari Levis/Jeans warna Hitam Abu-abu;
- 1 (satu) helai Kerudung warna Pink;
- 1 (satu) potong Jaket Sweater warna Hitam;
- 1 (satu) potong Celana Panjang yang terbuat dari Levis/Jeans warna Biru;
- 1 (satu) unit Mobil Honda Brio warna Merah, tahun 2016, Nomor Polisi: D-1673-AES, Nomor Rangka: MHRDD1890GJ704169, Nomor Mesin: L12B31830216 STNK A.n. A MACHPUDIN alamat Jalan H. Alfi RT. 002 RW. 001 Bandung Kulon;
- 1 (satu) lembar STNK A.n. A Machpudin yang diperuntukan untuk Mobil Brio warna Merah, tahun 2016, Nomor Polisi: D-1673-AES;
- 1 (satu) buah Kunci Kontak yang diperuntukan untuk Mobil Brio warna Merah, tahun 2016, Nomor Polisi: D-1673-AES;
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 206/Pid.B/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 206/Pid.B/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heny Faridha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ria Agustien, Br Hakim Anggota Yustika Tatar Fauzi Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Neneh Sumarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Ila Windasari Binti Ahmad; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada Taruntula Rental Mobil melalui Saksi Zalaludin Bain A Bin Wawan Darmawan; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206/Pid.B/2021/PN_Mjl.zip
- Download PDF
- 206/Pid.B/2021/PN_Mjl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pid.B/2021/PN Mjl
Statistik524