- Menyatakan Terdakwa I Eka Renjana S. dan Terdakwa II Angga Leo Pramana S. Pgl. Angga tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memperdagangkan barang yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang tidak sesuai dengan standar sebagaimana ketentuan perundang-undangan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 unit mobil merek Mitsubishi Type Pajero Sport 2.5 GLX (4X4) 5M/T dengan nomor polisi BM 1487 JA, nomor mesin 4D56UAF8027, nomor rangka MMBGNKS30GH022948 warna silver metalik tahun pembuatan 2016 atas nama PT Delta Metro Guard beserta kunci kontaknya, 1 lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor mobil merek Mitsubishi Type Pajero Sport 2.5 GLX (4X4) 5M/T dengan nomor polisi BM 1487 JA, nomor mesin 4D56UAF8027, nomor rangka MMBGNKS30GH022948 warna silver metalik tahun pembuatan 2016 atas nama PT Delta Metro Guard ;
- 25 karton rokok merek Luffman American Blend ( warna merah ) dan 5 karton rokok merek Luffman American Blend ( warna putih ), 1 unit handphone merek OPPO A7 warna biru dengan nomor model CPH1901 Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 buah Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dengan nomor NIK ; 1404040508840002 atas nama EKA RENJANA S;
- 1 unit handphone merek OPPO A37f warna Rose Gold;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 95/Pid.Sus/2021/PN Tjp |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2021/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Chandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaisnandar Syahputra, Br Hakim Anggota Hari Muktiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Aulia Alfacrisy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Arnisah; Dikembalikan kepada Terdakwa I Eka Renjana S; Dikembalikan kepada Terdakwa II Angga Leo Pramana. |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.Sus/2021/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 95/Pid.Sus/2021/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2021/PN Tjp
Statistik105111