- Menyatakan Anak Reyhan Ravila Pgl. Reyhan Bin Ropi Arianto, Anak Stefaldi Roger Pgl. Roger Bin Yudila Hendra, dan Anak Farel Pgl. Farel Bin Epi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana karena itu terhadap Para Anak dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) unit sepeda motor merek HONDA REVO warna hitam seri NF 11B1D M/T dengan nomor Rangka : MH1JBC111AK715392, Nomor Mesin : JBC1E1702533 dan nomor Polisi : BA 6569 CV atas nama EPI;
- 1 (Satu) buah kunci kontak sepeda motor merek HONDA REVO warna hitam seri NF 11B1D M/T dengan nomor Rangka : MH1JBC111AK715392, Nomor Mesin : JBC1E1702533 dan nomor Polisi : BA 6569 CV atas nama EPI.
- 1 (Satu) unit sepeda motor merek HONDA VARIO Techno warna Putih Kombinasi Hitam seri NC11A3C A/T dengan nomor Rangka : MH1JF911XCK677347, Nomor Mesin : JF91E1674882 dan nomor Polisi : BA 5772 CW atas nama MUKHLIS;
- 1 (Satu) buah kunci kontak sepeda motor merek HONDA VARIO Techno warna Putih Kombinasi Hitam seri NC11A3C A/T dengan nomor Rangka : MH1JF911XCK677347, Nomor Mesin : JF91E1674882 dan nomor Polisi : BA 5772 CW atas nama MUKHLIS.
- 1 (Satu) Buah Obeng plus minus warna merah merek MASAKI
- 1 (Satu) Unit Tablet merek EVERCROSS Bravo Tab type U70C dengan Nomor IMEI 1: 356869101001343, Nomor IMEI 2: 356869101001350 warna hitam;
- 7 (Tujuh) Buah Kotak Tablet merek Bravo Tab EVERCROSS Type U70 C dengan rincian sebagai berikut:
- Kotak Tablet merek Bravo Tab EVERCROSS Type U70 C warna hitam dengan Nomor IMMEI 1: 356869101232740;
- Kotak Tablet merek Bravo Tab EVERCROSS Type U70 C warna hitam dengan Nomor IMMEI 1: 356869101007225;
- Kotak Tablet merek Bravo Tab EVERCROSS Type U70 C warna hitam dengan Nomor IMMEI 1: 356869101008124;
- Kotak Tablet merek Bravo Tab EVERCROSS Type U70 C warna hitam dengan Nomor IMMEI 1: 356869101002507;
- Kotak Tablet merek Bravo Tab EVERCROSS Type U70 C warna hitam dengan Nomor IMMEI 1: 356869101233300;
- Kotak Tablet merek Bravo Tab EVERCROSS Type U70 C warna hitam dengan Nomor IMMEI 1: 356869101002366;
- Kotak Tablet merek Bravo Tab EVERCROSS Type U70 C warna hitam dengan Nomor IMMEI 1: 356869101001343.
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tjp |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Erick Andhika |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Erick Andhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulhelmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Dio Saputra Pgl Dio Bin Ujang; 6. Membebankan kepada Para Anak membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tjp
Statistik8624