- Menyatakan Terdakwa Defri Pgl Def Bin Nasril telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? dan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dakwaan kumulatif dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening;
- 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) helai celana pendek merek IM Rules warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek MX KING warna merah dengan No Pol BA 5720 CC beserta kunci kontak dan STNK An GUSNIATI;
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN Tjp |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2021/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuahenki Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaivan Hamonangan Sianipar, Br Hakim Anggotahari Muktiyono |
Panitera | Panitera Pengganti Rismarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada saksi Gusniati; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.Sus/2021/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 104/Pid.Sus/2021/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.Sus/2021/PN Tjp
Statistik707