- Menyatakan Terdakwa BAMBANG WIJAYANTO Alias BAMBANG Bin ACHMAD ANTAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun;
- Menetapkan Pidana Denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa mampu membayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan nakotika jenis sabu dengan berat netto 0,099 gram yang merupakan sisa hasil penyisihan, pemusnahan dan pemeriksaan laboratoris dari barang bukti berat brutto 6,33 gram / berat netto 4,95 gram;
- 1 (satu) buah HP Android merek Vivo Y30 warna biru;
- 1 (satu) buah kartu ATM;
- uang tunai Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);
- 1 unit sepeda motor Honda Vario Techno 150 warna hitam Nomor Polisi KT 2093 BCZ beserta 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario Techno 150 warna hitam Nomor Polisi KT 2093 BCZ dan kunci kontaknya an. DANA ERLANGGA;
- Membebankan kepda terdakwa membayar biaya perkara sebesar sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 638/Pid.Sus/2021/PN Smr |
|
Nomor | 638/Pid.Sus/2021/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo, Br Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Asmin Simamora, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada pemiliknya yakni sdr. Dana erlangga; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 638/Pid.Sus/2021/PN Smr
Statistik1039