- Menyatakan Terdakwa RISDIYANTO alias ERIN bin ESIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I ? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap RISDIYANTO alias ERIN bin ESIN oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah ) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SUBANG Nomor 238/Pid.Sus/2021/PN SNG |
|
Nomor | 238/Pid.Sus/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardhi Wijayanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aliya Yustitia Sagala, Br Hakim Anggota Erslan Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurifah Amaliah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I -1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam merah; -1 (satu) buah lampu bohlam LED; -1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu yang dibungkus tisu dan dibungkus lakban warna hitam; -1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu yang dibungkus tisu dan dibungkus lakban warna hitam; -1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu yang dibungkus tisu dan dibungkus lakban warna hitam; -1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu yang dibungkus tisu dan dibungkus lakban warna hitam; -1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu yang dibungkus tisu dan dibungkus lakban warna hitam; (dengan berat netto seluruhnya 0,6269 gram sisa Laboratories Kriminalistis) dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 238/Pid.Sus/2021/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 238/Pid.Sus/2021/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pid.Sus/2021/PN SNG
Statistik4613