- Menyatakan Terdakwa IYUS GUNAWAN Als BATAK Bin DAVID MANURUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam pada Dakwaan Primair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.2. 500.000.000,- ( dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 25,8695 gram (sisa barang bukti hasil pengujian seberat 25,8619 gram).
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna biru berisikan daun-daun kering dengan berat netto 7,6422 gram (sisa barang bukti hasil pengujian seberat 7,5687 gram).
- 1 (satu) bungkus plastik zipper warna biru berisikan daun-daun kering dengan berat netto 31,7180 gram (sisa barang bukti hasil pengujian seberat 31,6800 gram).
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) buah kotak rokok 234 Magnum Filter.
- 1 (satu) buah gantungan kalung warna hitam.
- 1 (satu) buah potongan sedotan.
- 1 (satu) buah kaleng biscuit kelapa ROMA.
- 1 (satu) buah kotak kayu.
- 1 (satu) buah plastik putih.
- 25 (dua puluh lima) pak plastik klip bening.
- 3 (tiga) pak plastik klip hijau.
- 2 (dua) pak plastik klip warna biru.
- 1 (satu) buah tas pinggang warna biru.
- 1 (satu) buah buntalan kertas tissue.
- 1 (satu) unit handphone OPPO berikut simcard.
Putusan PN SUBANG Nomor 236/Pid.Sus/2021/PN SNG |
|
Nomor | 236/Pid.Sus/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardhi Wijayanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aliya Yustitia Sagala, Br Hakim Anggota Erslan Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurifah Amaliah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Jumlah barang bukti keseluruhan netto 25,8695 gram (sisa barang bukti hasil pengujian keseluruhan 25,8619 gram). Jumlah barang bukti keseluruhan netto 39,3602 gram (sisa barang bukti hasil pengujian keseluruhan 39,2487 gram). Dirampas untuk dimusnahkan. 6.. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 236/Pid.Sus/2021/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 236/Pid.Sus/2021/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 236/Pid.Sus/2021/PN SNG
Statistik4410