- Menyatakan Terdakwa I WAHYUDIN E. PUTRA DJUKO Alias EKA dan Terdakwa II ARISTOVANI RINDANG PUTRA ASSAGAF Alias ARIS telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja turut serta membiarkan Anak dalam penyalahgunaan alkohol? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pembinaan di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial UMMU SYAHIDDAH Gorontalo masing-masing selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menjatuhkan pula pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Gorontalo, untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja dengan lama latihan kerja tidak lebih dari 4 (empat) jam sehari dan tidak dilakukan pada malam hari;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo, untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini kepada Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Gorontalo, selain kepada Penuntut Umum untuk pelaksanaan program pembimbingan kepada Para Terdakwa;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah botol bir bintang kosong warna hijau;
- 1 (satu) buah botol hemaviton energy kosong;
- 1 (satu) buah botol dot bayi;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO F7 warna hitam dengan nomor IMEI 1 869949036342135, IMEI 2 869949036342127;
- 1 (satu) buah botol aqua kosong yang diduga berisikan minuman beralkohol;
- 1 (satu) buah flashdisk berisikan video rekaman bayi dicekoki minuman beralkohol;
Putusan PN GORONTALO Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Gto |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Effendy Kadengkang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Hatmodjo, Hakim Anggotaottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapriadi Saridjan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam Perkara An. MUHAMAD HARUN Alias MATO. 7. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Gto
Statistik10225