- Menyatakan Terdakwa Rahmat H. Masloman Alias Yayat telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain luka berat
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
- Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau di kemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan Terdakwa sebelum masa percobaan selama 10 (sapuluh) Bulan berahir terbukti melakukan tindak pidana, ditambah syarat umum tidak boleh melakukan suatu tindak pidana selama menjalani masa percobaan dan syarat khusus dilarang mengendarai atau mengemudikan kendaraan bermotor selama 1 (satu) tahun;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo, agar mengirimkan salinan resmi putusan ini kepada Pembimbing Kemasyarakatan pada Kantor BAPAS Kelas II Gorontalo, untuk pelaksanaan program pembimbingan kepada Terdakwa
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi DM-2552-F, dan
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk dengan nomor polisi DM-2552-F An. DINAS KEHUTANAN PERTAMBANGAN DAN ENERGI
- 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Genio dengan nomor polisi DM-6178-IM. Dan
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk dengan nomor polisi DM-6178-IM An. SYAFRONI MASLOMAN,
Putusan PN GORONTALO Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Gto |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Effendy Kadengkang |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Effendy Kadengkang |
Panitera | Panitera Pengganti Jackeline Camelia Jacob. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi SHARON CHRISTA OLIVIA PAPODI; Dikembalikan kepada Orang Tua Terdakwa RAHMAT H. MASLOMAN Alias YAYAT; Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Gto
Statistik14554