- Mut?ah berupa perhiasan Gelang Emas 5 gram;
- Nafkah Iddah sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk menyerahkan pembebanan sebagaimana tersebut diatas pada poin 3.1 dan 3.2 sebelum pengucapan ikrar talak.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penggugat Rekonpensi (Hesti Wijayanti binti Djoko Setyo Sunarto) sebagai pemegang Hak Asuh Anak (Hadhanah) atas anak yang bernama:
- Jihan Makaila Fakhira (Perempuan, lahir 28 Januari 2010);
- Najwa Azzahra Khairunnisa (Perempuan, lahir 19 Oktober 2011);
- Fathiyyah (Perempuan, lahir 12 Okotber 2016);
- Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi selaku pemegang Hadhonah untuk memenuhi kewajibannya memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak anaknya;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi (Awaluddin Jamil bin H. Muhammad Jamil) untuk memberikan nafkah kepada 3 (tiga) orang anak tersebut sebagaimana pada poin 2 sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) perbulan, hingga anak-anak tersebut berusia 21 tahun atau telah menikah dengan kenaikan 5 % setiap tahun diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Putusan PA MIMIKA Nomor 175/Pdt.G/2021/PA.Mmk |
|
Nomor | 175/Pdt.G/2021/PA.Mmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahdys Syam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Zubaidi, I.br Hakim Anggota Fahmi Arif |
Panitera | Panitera Pengganti: Rita Amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Awaluddin Jamil bin H. Muhammad Jamil) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Hesti Wijayanti binti Djoko Setyo Sunarto) didepan sidang Pengadilan Agama Mimika. 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pdt.G/2021/PA.Mmk.zip
- Download PDF
- 175/Pdt.G/2021/PA.Mmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pdt.G/2021/PA.Mmk
Statistik6336