- Menyatakan Terdakwa Muhammad Holik Bin Martali dan Terdakwa Hosen Bin Salmon tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membantu menggunakan surat palsu sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatukan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapakan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP merk Vivvo warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp.550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Hanphone merk Iphone;
- 1 (satu) lembar Kartu Vaksinasi Covid 19 Nomor Register Y3SW30SAYB An RATIH AYU FEBRIANTI;
- 1 (satu) lembar Kartu Vaksinasi Covid 19 Nomor Register Y3SM20SPYO An EDI NUR;
- 1 (satu) lembar Kartu Vaksinasi Covid 19 Nomor Register Y3SS20VTYP An NUR AENI;
- 1 (satu) lembar Kartu Vaksinasi Covid 19 Nomor Register Y3SL30SNTQ An MANISI;
- 1 (satu) lembar Kartu Vaksinasi Covid 19 Nomor Register P3SM20SITE An RAPIUDIN;
- 1 (satu) lembar Kartu Vaksinasi Covid 19 Nomor Register Y3SW30STYA An HERI;
- 1 (satu) unit Hanphone merk Samsung Warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Hanphone merk Samsung Galaxi J7 Warna hitam;
- 1 (satu) lembar Hasil pemeriksaan Laboratorium RM 035278 a.n HOIRIYAH;
- 1 (satu) lembar kartu Vaksinasi Covid 19 No. Register : Y2SU30SCYC A.n HOIRIYAH;
- Uang tunai sebesar Rp.165.000 (seratus enam puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Hanphone merk Samsung J1 ACE warna putih;
- 1 (satu) buah Pulpen warna hitam;
- 1 (satu) buah printer merk Canon warna hitam;
- 1 (satu) lembar kertas karton warna putih;
- 1 (satu) buah gunting warna hitam;
- Uang tunai Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah hanphone merk OPPO A 54, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam rangka pembuktian perkara atas nama Thoriq Hakim Bin Abdul Hakam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 680/Pid.B/2021/PN Smr |
|
Nomor | 680/Pid.B/2021/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nur Ibrahim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti, Br Hakim Anggota Lukman Akhmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Noventrix Sadly, Kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 680/Pid.B/2021/PN Smr
Statistik12614