- Menyatakan Terdakwa Harry Togu Setiawan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 8 (Delapan) bulan serta denda sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handpone merk Xiaomi Redmi S2 dengan IMEI1869802035546558,IMEI2 869802035546596 warna merah muda dan simcard XL 083804220725.
- 1 (satu) buah handpone merk Realme 7 IMEI 1 867205055163593, IMEI 2 867205055163585 warna biru muda, simcard telkomsel 082213337100.
- 1 (satu) buah laptop Azuz Rog warna biru tosca.
- 1 (satu) buah ATM BCA dengan nomor rekening 88508757559 atas nama HARRY TOGU SETIAWAN.
- Akun Facebook dengan anam akun FIRAUN dengan email Susan.cello007@gmail.com dan password@ pandi556
- Akun indodax, email haritogus@gmail.com dan password @pandi556.
- Akun paypal email haritogus@gmail.com dan password @pandi556
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 1837/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1837/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marper Pandiangan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Widarti, Br Hakim Anggota A.a Gd Agung Parnata |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Soedarsana Wibawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara. Terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1837/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik1057612