- Menyatakan Terdakwa I DENIS JULIANSYAH Bin SURONO, Terdakwa II ANTON Bin KATAM, Terdakwa III HERI WIDODO Bin SURATIN, Terdakwa IV AMRIYADI Als BOIM als INTAN Bin HERI SETIYONO, Terdakwa V AJEN PEBRIANTO Als JEN Bin PARWONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-Sama Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I DENIS JULIANSYAH Bin SURONO, Terdakwa II ANTON Bin KATAM, Terdakwa III HERI WIDODO Bin SURATIN, Terdakwa IV AMRIYADI Als BOIM als INTAN Bin HERI SETIYONO, Terdakwa V AJEN PEBRIANTO Als JEN Bin PARWONO dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus Kertas Nasi yang berisikan sisa daun ganja;
- 1 (satu) linting daun ganja, Berat Netto 1,02595 (satu koma nol dua lima sembilan lima) Gram telah habis untuk diuji;
- 1 (satu) buah jaket Switer warna hijau;
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 354/Pid.Sus/2021/PN Gns |
|
Nomor | 354/Pid.Sus/2021/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Restu Ikhlas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anugrah Rlalana Sebayang, Stbr Hakim Anggota M. Anggoro Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Tendi Pukuk Kesuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 354/Pid.Sus/2021/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 354/Pid.Sus/2021/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 354/Pid.Sus/2021/PN Gns
Statistik7122