- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan dan menyatakan menurut hukum ahli waris dari Almarhum Tuan Philemon Sinaga dengan Almarhummah Hilde Timoria br. Simanjuntak, sebagaimana sesuai dalam Penetapan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No.12/W/1975/PN.PMS tertanggal 1 April 1975 adalah :
- Parlindungan Sinaga;
- Tiurlan br. Sinaga;
- Donna br. Sinaga;
- Roselina br. Sinaga;
- Parulian br. Sinaga;
- Drg. Rumondang br. Sinaga;
- Purnama br. Sinaga, SH;
- Beresia br. Sinaga;
- Marlina br. Sinaga;
- Suzanna br. Sinaga;
- Solita L. Simanjutak, (Tergugat I);
- Dr. Elisabeth HPS Sinaga (Anak Pr) sebagai Tergugat II;
- Bintang Y Magdalena Sinaga (Anak Pr) sebagai Tergugat III;
- Juliana P.C. Sinaga (Anak Pr) sebagai Tergugat IV;
- Tumbur Saragih SE;
- Imam Makmur Saragih;
- Victor Antonius Saragih;
- Linda Sidjabat;
- Sonya Marintan Sidjabat;
- Sherry Sidjabat;
- Merry Sidjabat;
- Sylvia Sidjabat;
- Erwin Sidjabat;
- R. Situmorang;
- Utara Berbatas dengan Tanah Panjaitan;
- Timur Berbatas dengan Bangunan Hotel Elly;
- Selatan berbatas dengan Jalan Raya TPR Sinaga;
- Barat berbatas dengan Bangunan Budi Mulia;
- Utara Berbatas dengan Tanah Panjaitan;
- Timur Berbatas dengan Bangunan Hotel Elly;
- Selatan berbatas dengan Jalan Raya TPR Sinaga;
- Barat berbatas dengan Bangunan Budi Mulia;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Sim |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mince Setiawaty Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara : 3. Menetapkan dan menyatakan menurut hukum 9 (sembilan) antara lain ahli waris saat ini dan ahli waris pengganti dari Almarhum Tuan Philemon Sinaga dengan Almarhummah Hilde Timoria br. Simanjuntak yakni adalah : 1. Parulian br. Sinaga, SH; 2. Purnama br. Sinaga, SH; 3. Beresia br. Sinaga; 4. Marlina br. Sinaga; 5. Suzanna br. Sinaga; 6. Ahli Waris Pengganti Alm. Parlindungan Sinaga yaitu adalah : 7. Ahli waris Penggati dari Almh. Donna br. Sinaga yaitu adalah : 8. Ahli waris Pengganti dari Almh. Roselina br. Sinaga yaitu adalah : 9. Ahli waris Pengganti dari Almh. Drg. Rumondang br. Sinaga yaitu adalah : 4. Menetapkan bahwa Petitum pada point 3 (tiga) tersebut di atas adalah mempunyai hak dari harta ahli waris Almarhum Tuan Philemon Sinaga dengan Almarhummah Hilde Timoria br. Simanjuntak yang belum dibagi; 5. Menyatakan para ahli waris dan ahli waris pengganti termaktub pada Petitum point 3 (tiga) tersebut di atas berhak atas peninggalan dari Almarhum Tuan Philemon Sinaga dengan Almarhummah Hilde Timoria br. Simanjuntak, berupa Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1649, Desa/Kel Parapat, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun tertanggal 26 Februari 2019, yang terletak di Desa Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera Utara, dengan luas 2.421 M (dua ribu empat ratus dua puluh satu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : 6. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi harta warisan dari Almarhum Tuan Philemon Sinaga dengan Almarhummah Hilde Timoria br. Simanjuntak berupa Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1649, Desa/Kel Parapat, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun tertanggal 26 Februari 2019, yang terletak di Desa Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera Utara, dengan luas 2.421 M (dua ribu empat ratus dua puluh satu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Dan masing-masing mendapat merata yakni 1/9 bagian dengan ketentuan jika tidak memungkinkan untuk tidak dapat dibagi secara Fisik (natura), maka dilakukan dengan dijual secara bersama-sama oleh ahli waris dan ahli waris Pengganti sebagaimana termaktub pada Petitum point 3 (tiga) tersebut di atas, jika tidak memungkinkan secara bersama-sama maka dijual melalui lelang umum/ Badan Pelelangan; 7. Menetapkan untuk melakukan penjualan atas objek waris a quo yakni berupa Tanah sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1649, Desa/Kel Parapat, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun tertanggal 26 Februari 2019, yang terletak di Desa Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera Utara, dengan luas 2.421 M (dua ribu empat ratus dua puluh satu meter persegi) harus dipersetujui oleh 2/3 (dua pertiga) ahli waris yang tertera dalam Penetapan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No.12/W/1975/PN.PMS tertanggal 1 April 1975, yang termaktub dalam Petitum point 2 (dua) tersebut di atas; 8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.619.000,00 (tiga juta enam ratus sembilan belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2021/PN Sim
Statistik21278