- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANTAENG TANGGAL 2 SEPTEMBER 2021 NOMOR 73/PID.B/ 2021/PN BAN YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT,SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI UNSUR TINDAK PIDANA PADA AMAR PUTUSAN SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ASHABUL QAHFI ALIAS BULU ALIAS BOKBE BIN MUH.NARPI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA SAMA MELAKUKAN PEMBUNUHAN DAN KEKERASAN TERHADAP ANAK MENYEBABKAN LUKA BERAT
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP.10.000.000.- ( SEPULUH JUTA RUPIAH ) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN.
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA ASHABUL QAHFI ALIAS BULU ALIAS BOKBE BIN MUH.NARPI TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BILAH PARANG YANG BERHULU DENGAN PANJANG 55CM DAN LEBAR 5CM;
- 1 (SATU) BILAH BADIK YANG BERHULU DAN BERSARUNG DENGAN PANJANG MATA BADIK 22CM DAN LEBAR MATA BADIK 2CM;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA FIZ R WARNAH HITAM DENGAN NO. RANGKA : MH34NS216KO64041 DAN NO. MESIN : 4WH-731158;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA MERK FINO WARNAH COKELAT DENGAN NO. RANGKA : MH3SE88DOLJ244503, NO. MESIN : E3R2E-2809004;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2000, 00- (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bantaeng tanggal 2 September 2021 Nomor 73/Pid.B/ 2021/PN Ban yang dimintakan banding tersebut,sekedar mengenai kwalifikasi unsur tindak pidana pada amar Putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Ashabul Qahfi alias Bulu alias Bokbe bin Muh.Narpi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara bersama sama melakukan Pembunuhan dan Kekerasan terhadap anak menyebabkan luka berat ?
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.10.000.000.- ( sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa Ashabul Qahfi alias Bulu alias Bokbe bin Muh.Narpi tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah parang yang berhulu dengan Panjang 55cm dan lebar 5cm;
- 1 (satu) bilah badik yang berhulu dan bersarung dengan Panjang mata badik 22cm dan lebar mata badik 2cm;
- 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Yamaha FIZ R warnah hitam dengan No. Rangka : MH34NS216KO64041 dan No. Mesin : 4WH-731158;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Merk FINO warnah cokelat dengan No. Rangka : MH3SE88DOLJ244503, No. Mesin : E3R2E-2809004;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2000, 00- (dua ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 621/PID/2021/PT MKS |
|
Nomor | 621/PID/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Corry Sahusilawane |
Hakim Anggota | Thamrin Tarigan, M.mbrferdinandus B. |
Panitera | Andi Fajar M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SYAHRIR SASO BIN HANAFI; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ASHABUL KAHFI ALIAS BULU ALIAS BOKBE BIN MUH. NAFI; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Syahrir Saso Bin Hanafi; Dikembalikan kepada Terdakwa Ashabul Kahfi Alias Bulu Alias Bokbe Bin Muh. Nafi; |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 621/PID/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 621/PID/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 621/PID/2021/PT MKS
Statistik9946