- Menyatakan Para Terdakwa Ronal Itlay dan Terdakwa Roni HalitopoAlias Roni Halitopan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ?Pencurian dengan Kekerasan? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa Ronal Itlay dan Terdakwa Roni Halitopo, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Ronal Itlay dan Terdakwa Roni Halitopo dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna merah dengan kondom warna cokelat yang laya handphone bagian depan retak;
- 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat merek GOLDCORAL yang didalamnya terdapat : 1 (satu) handphone merek iphone 6 plus warna gold dengan kondom warna bening list hijau, uang sebesar Rp 70.000,00 (tujuh puluh ribu) rupiah dengan pecahan 1 (satu) lembar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu) rupiah dan 1 (satu) lembar pecahan Rp 20.000,00 (dua puluh ribu) rupiah;
- 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda CB150R Warna hitam dengan nomor polisi M 5192 BX dengan nomor rangka MH1KC4111CK000526 dan nomor mesin KC41E1000640;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor honda;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek honda CB 150R warna hitam dengan nomor polisi M 5192 BX dengan nomor rangka MH1KC4111CK000526 dan nomor mesin KC41E1000640 an Mohammad Irwanto.
- Dikembalikan kepada yang berhak.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN WAMENA Nomor 71/Pid.B/2021/PN Wmn |
|
Nomor | 71/Pid.B/2021/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feisal Maulana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Saifullah Anwar, Hakim Anggota Yahya Muhaymin Hatta |
Panitera | Panitera Pengganti: Liton Pagiling |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.B/2021/PN_Wmn.zip
- Download PDF
- 71/Pid.B/2021/PN_Wmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.B/2021/PN Wmn
Statistik8727