- Menyatakan Terdakwa Muhibin bin H. Tahar alias Fadil tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti penjara dengan hukuman selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna merah muda merek Lacoste yang di dalamnya terdapat:
- Dompet warna biru merek Fosil yang di dalamnya berisi:
- 2 (dua) buah kartu ATM Mandiri an. Siti Ruwaidah;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA an. Siti Ruwaidah;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI an. Siti Ruwaidah;
- Dompet warna hitam merek Clas sial yang di dalamnya berisi:
- 1 (satu) buah buku rekening BNI an. Siti Ruwaidah;
- 1 (satu) buah buku rekening Mandiri an. Siti Ruwaidah;
- 1 (satu) buah buku rekening Mandiri an. CV. Arjuna milik Siti Ruwaidah;
- Tas selempang merek Artic Hunter warna hitam yang di dalamnya berisi barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku rekening BNI dengan Nomor Rekening 0297021781 an. Muhibin, ST beserta 1 (satu) buah kartu ATM BNI;
- 1 (satu) buah buku rekening BRI dengan NOMOR Rekening 0272-01-043405-50-3 an. Muhibin, ST beserta 1 (satu) buah kartu ATM BRI;
- 1 (satu) unit HP merek Samsung A 20;
- 1 (satu) unit HP merek Xiaomi Redmi 8 warna hitam dengan berisi 2 (dua) No SIM card yaitu 085923195432 (XL) dan 082339112515 (AS Telkomsel);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN DOMPU Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rion Apraloka |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizky Ramadhan, Hakim Anggota Ricky Indra Yohanis |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2021/PN Dpu
Statistik7316