- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan dihadapan pegawai luar biasa petugas Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara Barat, tertanggal 16 Juli 2004 di Gereja Syeba Larat, sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 474.2/23/2007, tertanggal 9 Agustus 2007, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Saumlaki untuk mengirim salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Membebankan kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi untuk membayar nafkah anak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi yang bernama Daud Melwatan Kabalessy dan Ancelina Kabalessy setiap bulannya sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sampai kedua anak tersebut dewasa, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Sml |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2021/PN Sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Wahyudi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ahmad Maulana Ikbal, Hakim Anggota Aziz Junaedi |
Panitera | Panitera Pengganti: Widodo Anggun Thaariq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2021/PN_Sml.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2021/PN_Sml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2021/PN Sml
Statistik12742