- DALAM EKSEPSI
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat yang menguasai dan membangun rumah di atas objek sengketa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sertifikat-sertifikat Hak Milik terhadap bidang-bidang tanah pada objek sengketa yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Tanimbar atas nama:
- Tergugat I - Klemens Buarlele dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01126 Luas 836 m2 diterbitkan tanggal 20 November 2015 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01122 Luas 350 m2 diterbitkan tanggal 20 November 2015;
- Tergugat II - Fransiskus Labobar dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01118 Luas 308 m2 diterbitkan tanggal 20 November 2015;
- Tergugat III - Yosefa Suarliak dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01120 Luas 293 m2 diterbitkan tanggal 20 November 2015;
- Tergugat IV - Agustinus Rumyaru dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01121 Luas 361 m2 diterbitkan tanggal 20 November 2015;
- Tergugat V - Gerardus Buarlele dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01125 Luas 384 m2 diterbitkan tanggal 20 November 2015;
- Tergugat VI - Blasius Buarlele dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01127 Luas 603 m2 diterbitkan tanggal 20 November 2015;
- Tergugat VII - Yakobus Solarbesain dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01148 Luas 469 m2 diterbitkan tanggal 20 November 2015;
- Tergugat VIII - Paulus Dasifa dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01146 Luas 487 m2 diterbitkan tanggal 20 November 2015;
- Tergugat IX - Mikael Fabumase dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01251 Luas 388 m2 diterbitkan tanggal 4 Agustus 2016;
- Tergugat X - Fausta Buarlele dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01150 Luas 1015 Diterbitkan tanggal 20 November 2015 dan SHM 01119 Luas 431 m2 diterbitkan tanggal 20 November 2015;
- Tergugat XI - Ema Buarlele dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01149 Luas 496 m2 diterbitkan tanggal 20 November 2015;
- Tergugat XII - Agnes Reremase dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01123 Luas 348 m2 diterbitkan Tanggal 20 November 2015;
- Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat XIII - Leo Ngilamele terhadap bidang tanah yang berada di atas objek sengketa;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00753 atas nama Tergugat XIV - Marselinus Ngilamele terhadap bidang tanah yang berada di atas objek sengketa;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa dengan luas 2,3 (dua koma tiga) hektar yang terletak di Desa Lorulun Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan milik Alm. Markus Buarlele dan belum pernah dibagi kepada ketiga anak-anaknya yaitu Salfinus Buarlele, Agata Buarlele dan Ruben Buarlele;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atau kuasa dari padanya untuk melepaskan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, bebas dari segala pembebanan dalam bentuk apapun dan dari siapapun juga yang berada di situ karena mendapat hak dari padanya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Sml |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2021/PN Sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahriman Jayadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elfas Yanuardi, Br Hakim Anggota Haru Manviska |
Panitera | Panitera Pengganti: Widodo Anggun Thaariq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI Menolak tuntutan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; DALAM REKONVENSI Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.810.000,00 (enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2021/PN_Sml.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2021/PN_Sml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2021/PN Sml
Statistik15933