- Mengabulkan Permohonan Prapradilan para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Surat Perintah Penangkapan dan penahanan terhadap Para Pemohon yaitu :
- Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/05/X/RES.4.2/2021/ Resnarkoba, bulan Oktober 2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/05/X/RES.4.2/2021/ Resnarkoba, tanggal 11 Oktober 2021, terhadap Pemohon I;
- Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/04/X/RES.4.2/2021/ Resnarkoba, tanggal 28 April 2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/04/X/RES.4.2/2021/RESNARKOBA, tanggal 11 Oktober 2021 Terhadap Pemohon II;
- Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/ 03/ X/ RES.4.2/ 2021/ Resnarkoba, bulan Oktober 2021 dan penahanan Nomor: SP.Han/03/X/RES.4.2/2021/Resnarkoba, tanggal 11 Oktober 2021 terhadap Pemohon III;
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon yaitu :
- Pemohon I Michael Albert Harjono yang ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/ 05/ X/ RES.4.2/ 2021/Resnarkona;
- Pemohon II Fikar Leo yang ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/ 04/ X/ RES.4.2/ 2021/Resnarkona;
- Pemohon III ida bagus Komang Rizal Ardian Adi Putra yang ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/ 03/ X/ RES.4.2/ 2021/Resnarkona;
- Menyatakan bahwa Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Para Pemohon dari tahanan semenjak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti-rugi kepada Para Pemohon masing-masing sebesar Rp. 5.250.000,- (Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Menolak Permohonan Pemohon selain dan selebihnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Nihil;
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Sml |
|
Nomor | 2/Pid.Pra/2021/PN Sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Sah atau tidaknya penahanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sahriman Jayadi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sahriman Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Jean Baptise Samangun, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM POKOK PERKARA Tidak sah dan batal demi hukum; dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Pra/2021/PN_Sml.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Pra/2021/PN_Sml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Pra/2021/PN Sml
Statistik18046