- Menyatakan Terdakwa Nisam Sari Binti Ilyas tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama atau dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku surat akta nikah antara Sdra. Teuku Muhammad Ali dengan Sdri. Nisam Sari yang mana surat tersebut tertulis pernikahan dilangsungkan di Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan yang menjadi Qadhi/ Pencatat adalah TGK. M. KASIM PEUREULAK yang sudah ditandatangani dan distempel tertanggal 22 Maret 2017 dengan sampul warna biru;
- 1 (satu) buah Sertifikat dengan Nomor SHM: 865 atas nama pemagang hak HAJI HUSAINI SETIAWAN. AG, SE, MBA terletak di Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan luas 106 M2 dan dirubah menjadi tanggungan I Nomor 494 tanggal 05 November 2018 atas nama pemegang hak H. TEUKU MUHAMMAD ALI;
- 1 (satu) buah Sertifikat dengan Nomor SHM: 292 atas nama Pemegang hak HAJJAH YUSMANIZAR SARJANA EKONOMI yang terletak di Desa Blang Panyang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe dengan luas 3734 M2 dan telah dirubah menjadi hak tanggungan I Nomor 493 tanggal 5 November 2018 atas nama pemegang hak H. TEUKU MUHAMMAD ALI;
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 156/Pid.B/2021/PN Lsm |
|
Nomor | 156/Pid.B/2021/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Nazir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mustabsyirah, Hakim Anggota Budi Sunanda |
Panitera | Panitera Pengganti: Kasihani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Ahli Waris Alm. H.T. Muhammad Ali; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | KUHPidana |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.B/2021/PN Lsm
Statistik20632