- MENERIMA PERMOHONAN BANDINGDARIKUASA HUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT I, II, III, IV;
- MEMPERBAIKIPUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 9 JUNI 2021NOMOR 754/PDT.G/2020/PN SBY.,SEKEDAR MENGENAI SISTIMATIKA AMAR PUTUSAN, YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT NEBIS IN IDEM;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA;
- Menerima permohonan bandingdariKuasa Hukum Para Pembanding semula Penggugat I, II, III, IV;
- Memperbaikiputusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 9 Juni 2021Nomor 754/Pdt.G/2020/PN Sby.,sekedar mengenai sistimatika amar putusan, yang selengkapnya sebagai berikut:
- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat Nebis in idem;
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Putusan PT SURABAYA Nomor 590/PDT/2021/PT SBY |
|
Nomor | 590/PDT/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ahmad Gaffar |
Hakim Anggota | H. Edy Tjahyono, Bri Nyoman Adi Juliasa |
Panitera | Choiria Chomsa P. P. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSITIDAK DAPAT DITERIMA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PENGGUGAT DALAM KONVENSI /TERGUGAT DALAM REKONVENSIUNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensitidak dapat diterima DALAM KONVENSI dan REKONVENSI Menghukum Penggugat dalam Konvensi /Tergugat dalam REKONVENSIuntuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 590/PDT/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 590/PDT/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 590/PDT/2021/PT SBY
Statistik10049