- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan tetapi tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek ;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Kristen dihadapan pemuka agama kristen yang bernama Ds.T.H.Naibaho pada tanggal 29 September 1999, bertempat di Gereja Kristen Protestan Indonesia Pabatu, dan perkawinan tersebut telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, sesuai dengan Akta Perkawinan Nomor : 160/2004 tanggal 25 Oktober 2019 adalah sah secara hukum;
- Menyatakan demi hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Kristen dihadapan pemuka agama kristen yang bernama Ds.T.H.Naibaho pada tanggal 29 September 1999, bertempat di Gereja Kristen Protestan Indonesia Pabatu, dan perkawinan tersebut telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, sesuai dengan Akta Perkawinan Nomor : 160/2004 tanggal 25 Oktober 2019, sebagaimana petitum ke-2 diatas putus karena perceraian berikut dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atau Pejabat yang diperuntukkan untuk itu, untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dapat didaftarkan perceraian ini dalam suatu daftar perceraian untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 756.000,00 (tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 217/Pdt.G/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 217/Pdt.G/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abraham Van Vollen Hoven Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dini Damayanti, Br Hakim Anggota Twis Retno Ruswandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Baginda Raja Hasibuan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 217/Pdt.G/2019/PN Lbp
Statistik7713