- Menyatakan Terdakwa: I. AHMAD AFFANDI LUBIS dan II. DENY PRASETYO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada para Terdakwa I AHMAD AFFANDI LUBIS dan Terdakwa II DENY PRASETYO dengan Pidana Penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 3 (tiga) bulan, dan denda sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan, dan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan masing-masing para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram dan berat kotor 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram;
- 1 (satu) plastik klip kecil diduga berisikan daun ganja dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
- 1 (satu) unit sp motor honda vario warna putih BK 3185 NAL dengan no rangka MH1JF1186K429497;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2230/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 2230/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pinta Uli Br. Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggalanton B Manalu, Br Hakim Anggota Diana Febrina Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti Hafizah Ulfa Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2230/Pid.Sus/2019/PN Lbp
Statistik266