- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KENDARI TANGGAL 14 OKTOBER 2021 NOMOR 329/PID.B/2021/PN KDI, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG AKAN DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DAN AMAR TENTANG STATUS PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA AWALUDDIN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PENIPUAN SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTENATIF PERTAMA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN ATAS NAMA ABD. LATIF, TANGGAL 02 AGUSTUS 2019;
- 1 (SATU) RANGKAP BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG DARI SAUDARA ABD. LATIF KEPADA SAUDARA AWALUDDIN;
- 1 (SATU) LEMBAR INVOICE BUKTI KEPEMILIKAN ATAS 1 (SATU) UNIT ALAT BERAT JENIS DOSER TIPE D85 WARNA KUNING MEREK KOMATSU;
- 1 (SATU) UNIT ALAT BERAT JENIS DOSER TIPE D85 WARNA KUNING MEREK KOMATSU;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 14 Oktober 2021 Nomor 329/Pid.B/2021/PN Kdi, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dan amar tentang status penahanan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa AWALUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan Penipuan sebagaimana dakwaan altenatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama Abd. Latif, tanggal 02 Agustus 2019;
- 1 (satu) rangkap berita acara serah terima barang dari saudara Abd. Latif kepada saudara Awaluddin;
- 1 (satu) lembar invoice bukti kepemilikan atas 1 (satu) unit alat berat jenis doser tipe D85 warna kuning merek Komatsu;
- 1 (satu) unit alat berat jenis doser tipe D85 warna kuning merek Komatsu;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 179/PID/2021/PT KDI |
|
Nomor | 179/PID/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Dayanto |
Hakim Anggota | Cipta Sinuraya, Brusman |
Panitera | Abdul Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA PT. NEBASU MELALUI SAKSI ROIS TONGA; DIKEMBALIKAN KEPADA PT. PANCA LOGAM MAKMUR MELALUI SAKSI JAMALUDDIN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada PT. Nebasu melalui saksi ROIS TONGA; Dikembalikan kepada PT. Panca Logam Makmur melalui saksi JAMALUDDIN; |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/PID/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 179/PID/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 179/PID/2021/PT KDI
Statistik21463