- Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Menetapkan penyelesaian gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;
- Menyatakan Perjanjian Uang Muka Gaji dengan nomor: 003/UMG/1.2-PER/IV/13 adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Daftar Angsuran Uang Muka Gaji (UMG) adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Surat Pernyataan Sebidang Tanah dengan Register Camat Batang Peranap, Nomor: 190/Kec.BP.SP/593.31/III/2013 tanggal 27 Maret 2013 atas nama TUTI HERAWATI (Tergugat II) adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Riwayat Pembayaran dari Penggugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus, sejumlah Rp37.468.265,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus enam puluh delapan ribu dua ratus enam puluh lima rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi Perjanjian Uang Muka Gaji Nomor: 003/UMG/1.2-PER/IV/13 tanggal 8 April 2013, yakni dengan menyerahkan jaminan berupa sebidang tanah seluas 900M2 (sembilan ratus meter persegi) beserta segala sesuatu yang terdapat diatasnya baik yang telah ada sekarang maupun yang ada dikemudian hari, yang terletak di Cabodak Ampo RT/RW. 01/01, Dusun/Lingkungan I, Desa/Kelurahan Pematang, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau berdasarkan dan sebagaimana diterangkan di dalam Surat Pernyataan Sebidang Tanah dengan Register Camat Batang Peranap Nomor: 190/Kec.BP.SP/593.31/III/2013 tanggal 27 Maret 2013 atas nama TUTI HERAWATI (TERGUGAT II);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.930.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN RENGAT Nomor 16/Pdt.G.S/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 16/Pdt.G.S/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Santi Puspitasari |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Santi Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti Martiviantibrpanitera Pengganti Suparwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G.S/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G.S/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G.S/2021/PN Rgt
Statistik15923