- Menyatakan Terdakwa ABDUL RAHMAN RANGKUTI alias PENTIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Altenatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUL RAHMAN RANGKUTI alias PENTIK diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 6 (enam) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,-00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama: 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah balutan plastik warna hitam berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat brutto 14,03 (empat belas koma nol tiga) gram;
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 133/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Maryam Hasibuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firstina Antin Syahrini, Br Hakim Anggota Izma Suci Maivani |
Panitera | Panitera Pengganti Ulya Ulfa Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIMUSNAHKAN 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 133/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.Sus/2021/PN Mdl
Banding : 1948/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik7118