- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BITUNG NOMOR 4/PID.B/2021/PN BIT TANGGAL 2 SEPTEMBER 2021
- MENYATAKAN TERDAKWA DRS. MARING HAKIM TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN SURAT OTENTIK PALSU, SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF SUBIDARITAS PERTAMA PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN ;
- MENETAPKAN AGAR LAMANYA TAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- SERTIFIKAT TANAH NOMOR 256 DAN NOMOR 229 ATAS NAMA PEMEGANG HAK MARING HAKIM;
- KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) NOMOR : 228/71.73.02.1010/96, TANGGAL 10 JULI 1996 ATAS NAMA INDRAYATI;
- PASPOR NO.S 062772, TANGGAL 22 FEBRUARI 2002 ATAS NAMA SULISTYA INDRAYATI BIKI;
- LAPORAN HASIL BELAJAR SISWA SD ISLAM ALMARUF JAKARTA TIMUR TAHUN PELAJARAN 1999/2000 DAN 2000/2001, ATAS NAMA SISWA MAYANG CINDY ADITIA;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 4/Pid.B/2021/PN Bit tanggal 2 September 2021
- Menyatakan Terdakwa Drs. Maring Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat otentik palsu, sebagaimana dakwaan alternatif subidaritas Pertama Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan agar lamanya tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sertifikat tanah Nomor 256 dan Nomor 229 atas nama pemegang hak Maring Hakim;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 228/71.73.02.1010/96, tanggal 10 Juli 1996 atas nama Indrayati;
- Paspor No.S 062772, tanggal 22 Februari 2002 atas nama Sulistya Indrayati Biki;
- Laporan hasil belajar siswa SD Islam Alma?ruf Jakarta Timur tahun pelajaran 1999/2000 dan 2000/2001, atas nama siswa Mayang Cindy ADITIA;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PT MANADO Nomor 112/PID/2021/PT MND |
|
Nomor | 112/PID/2021/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lenny Wati Mulasimadhi |
Hakim Anggota | Andi Risa Jaya, Brsinjo Julianus Maramis |
Panitera | Jermias Naki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN SULISTYA INDRAYATI SEDANGKAN FOTOCOPY TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada saksi korban Sulistya Indrayati sedangkan fotocopy tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/PID/2021/PT_MND.zip
- Download PDF
- 112/PID/2021/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 112/PID/2021/PT MND
Statistik15445