- Menyatakan Terdakwa DIANA TANUWIJAYA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan surat secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DIANA TANUWIJAYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa agar ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN);
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Fotocopy cap stempel Bank Danamon Perjanjian Kredit Akta No. 32 tanggal 12 Mei 2011 dibuat dihadapan J. Andy Hartanto, SH, Notaris di Surabaya.
- 1 (satu) bundel Fotocopy cap stempel Bank Danamon Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Akta No. 115 tanggal 28 Oktober 2011 dibuat dihadapan J. Andy Hartanto, SH, Notaris di Surabaya.
- 1 (satu) bundel Fotocopy cap stempel Bank Danamon Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Akta No. 224 tanggal 28 Juni 2012 dibuat dihadapan J. Andy Hartanto, SH, Notaris di Surabaya.
- 1 (satu) bundel Fotocopy cap stempel Bank Danamon perjanjian perpanjangan terhadap perjanjian kredit nomor PPWKP/430/2012 tanggal 10 Mei 2012.
- 1 (satu) bundel Fotocopy cap stempel Bank Danamon perjanjian perpanjngan terhadap perjanjian kredit nomor PPWKP/553/2012 tanggal 11 Juni 2012.
- 1 (satu) bundel Fotocopy cap stempel Bank Danamon Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Akta No. 61 tanggal 16 April 2013 dibuat dihadapan Notaris DEVI CHRISNAWATI, S.H.
- 1 (satu) bundel Fotocopy cap stempel Bank Danamon perjanjian perubahan terhadap perjanjian kredit No. PP/927-/2013 tanggal 2 Oktober 2013.
- 1 (satu) bundel Fotocopy cap stempel Bank Danamon Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Akta No. 52 tanggal 09 Mei 2014 dibuat dihadapan Notaris DEVI CHRISNAWATI, S.H.
- 1 (satu) bundel Fotocopy cap stempel Bank Danamon perjanjian perubahan terhadap perjanjian kredit No. PP/907-/2014 tanggal 05 Juni 2014.
- 1 (satu) bundel Fotocopy cap stempel Bank Danamon perjanjian perpanjangan terhadap perjanjian kredit nomor PPWKP/882/2015 tanggal 20 Juli 2015.
Putusan PN SURABAYA Nomor 1064/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1064/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erintuah Damanik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Suripto, Br Hakim Anggota Suparno |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Erna Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dst..... 804. 1 (satu) bundel Asli Aplikasi Permohonan Pembiayaan Trade tanggal 20 Juli 2018 dari PT. Bukit Baja Anugrah dengan nilai transfer Rp 4.545.000.000 (empat miliar lima ratus empat puluh lima juta rupiah). Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Anthony Tanuwidjaja; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1064/Pid.B/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1064/Pid.B/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1064/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik16371