Putusan PN Pulang Pisau Nomor 51/Pid.Sus/2021/PN Pps |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2021/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nenny Ekawaty Barus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herjanriasto Bekti Nugroho, Br Hakim Anggota Ishmatul Lulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Dede Andreas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa BIMA MAULANA NUROCHIM ALIAS BIMA BIN ALM. H. EDY SUPRIANTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti: - 6 (enam) plastik klip berisikan kristal warna putih Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor 1,63 (satu koma enam tiga) gram (Isi+plastik), kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk uji laboratorium ke Badan POM RI Palangka Raya, dan disissihkan kembali 6 Plastik klip kecil dengan berat kotor 1,6 (satu koma enam) gram (isi+plastik) untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan; - 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong; - 1 (satu) buah kotak permen warna merah yang bertuliskan ?Permen Aneka Rasa?; - 1 (satu) buah tas berwarna Hitam merek ?EIGER?; - 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang bertuliskan ?LINYES?; - 1 (satu) buah korek api gas berwarna hijau merek ?TOKAI?; - 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan kecil warna bening; - 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong); - 1 (satu) buah cotton bud warna merah muda; Dimusnahkan - 1 (satu) buah HP warna hitam merek OPPO A5 2020 dengan nomor handphone 082352129094 dan Imei 1:867783043008757, Imei 2: 867783043008740; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.Sus/2021/PN_Pps.zip
- Download PDF
- 51/Pid.Sus/2021/PN_Pps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1446 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 51/Pid.Sus/2021/PN Pps
Statistik10843