- Menyatakan Terdakwa JHONI PANGGABEAN Als SIMORANGKIR Bin JAMAN PARDAMAIAN PANGGABEAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan pidana denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic bening berat bersih seberat 4,06 gram dengan rincian :
- Barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat 0,14 gram untuk BPOM;
- Barang bukti berupa narkotika dengan berat 3,27 gram untuk Pengadilan;
- Pembungkus seberat 0,65 gram untuk pengadilan;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) ball plastic bening;
- 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet plastic;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
Putusan PN BANGKINANG Nomor 420/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 420/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riska Widiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferdi, Br Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 420/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 420/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 420/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik2714