- Menyatakan Terdakwa HENDRA SAKTI EFFENDI ALIAS HENDRA BIN DINAS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah linggis ukuran 100 cm;
- 1 (satu) buah gembok merk torch warna silver;
- 2 (dua) helai baju warna hijau yang bertuliskan petani kopsa;
- 1 (satu) buah buah egrek bergagang piber;
- 1 (satu) buah tojok;
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Asep ke Bank BCA dengan Nomor Rekening: 034 158 0713 atas nama Hendra Sakti Efendi tanggal 03 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Asep ke Bank BCA dengan Nomor Rekening: 034 158 0713 atas nama Hendra Sakti Efendi tanggal 10 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Asep ke Bank BCA dengan Nomor Rekening: 034 158 0713 atas nama Hendra Sakti Efendi tanggal 22 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Asep ke Bank BCA dengan Nomor Rekening: 034 158 0713 atas nama Hendra Sakti Efendi tanggal 18 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Asep ke Bank BCA dengan Nomor Rekening: 034 158 0713 atas nama Hendra Sakti Efendi tanggal 25 September 2020;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 384/Pid.B/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 384/Pid.B/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola, Hakim Anggota Angelia Renata |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyudi Putra Zainal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 384/Pid.B/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 384/Pid.B/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 384/Pid.B/2021/PN Bkn
Statistik13269