- Menyatakan Terdakwa ARIZAL ARIFIN Alias RIZAL Bin H. ARIFIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (Dua) paket/bungkus besar Narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip Bening;19 (Sembilan Belas) paket/bungkus Narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dibungkus Plastik Klip Bening;
- 2 (Dua) ball Plastik Klip Bening;
- 2 (Dua) unit Timbangan Digital;
- 2 (Dua) buah Buku Catatan;
- 1 (Satu) buah Sendok Sabu;
- 1 (Satu) unit Hand Phone merek Vivo warna Biru;
- 1 (Satu) buah Tas merek Suzuki warna Biru;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 397/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 397/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riska Widiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferdi, Br Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 397/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 397/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 397/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik5225