- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Yahya S.P bin Mappiasse) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Andi Nurhamna binti Muh Nur) di depan sidang Pengadilan Agama Bantaeng;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah lampau (nafkah madliyah) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah selama masa iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar diktum poin 2 dan diktum poin 3 tersebut diatas sesaat sebelum ikrar talak di ucapkan didepan sidang Pengadilan Agama Bantaeng;
- Menetapkan tanah kering seluas 5 X 10 M2 terletak di Dusun Je?netallasa Desa Layoa Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan bahwa (seperdua) dari mahar pada diktum poin 5 menjadi bagian Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) lagi menjadi bagian Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian Penggugat Rekonvensi dari mahar tersebut pada diktum poin 5 secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan diserahkan kepada kantor Lelang Negara untuk dilelang dan hasilnya dibagi dua;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang berkaitan dengan gugatan konvensi sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang berkaitan dengan gugatan rekonvensi sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Putusan PA BANTAENG Nomor 267/Pdt.G/2021/PA.Batg |
|
Nomor | 267/Pdt.G/2021/PA.Batg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANTAENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firlyanti Komalasari Mallarangan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Aslamiah, S.sybr Hakim Anggota Nova Noviana |
Panitera | Panitera Pengganti: Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Sebelah Utara tanah milik Lika; Sebelah Selatan tanah milik Rabia; Sebelah Timur dahulu sungai sekarang saluran air; Sebelah Barat tanah milik Rabia; adalah mahar yang sah dalam pernikahan Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 267/Pdt.G/2021/PA.Batg.zip
- Download PDF
- 267/Pdt.G/2021/PA.Batg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pdt.G/2021/PA.Batg
Statistik4320