Putusan PN TENGGARONG Nomor 460/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 460/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arya Ragatnata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Uwaisqarni, Hakim Anggota Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Tenri Lipu M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 460/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : MUHAMMAD IQBAL Bin MAGON (Alm)2. Tempat lahir : Perigig3. Umur/tgl.lahir : 34/27 Agustus 19864. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Karyawan Rt. 005 Desa Senoni Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Karyawan SwastaTerdakwa tersebut ditangkap oleh Petugas Polisi sejak tanggal 16 Juni 2021, selanjutnya ditahan di Rumah Tanahan masing-masing oleh:1. Penyidik sejak tanggal 18 Juni 2021 sampai dengan tanggal 7 Juli 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 15 September 2021; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 13 September 2021; 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 September 2021 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2021; 6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 7 Desember 2021 ;Terdakwa di Persidangan didampingi Penasehat Hukum Radius ,S.H. Advokat/ Pengacara pada Kantor ?Rabin Rabahni dan Rekan? berdasarkan surat kuasa khusus Nomor tanggal 14 September 2021dan didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 460/SK/2021/PN Trg tertanggal 9 September 2021;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca pula :- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tertanggal 9 September 2021 Nomor : 460/Pen.Pid.Sus/2021/PN Trg tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;- Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 9 September 2021 Nomor : 460/Pen.Pid.Sus/2021/PN Trg tentang Penentuan Hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IQBAL Bin MAGON (Alm) bersalah melakukan Tindak Pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD IQBAL Bin MAGON (Alm) berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa:- 17 (tujuh belas) paket sabu netto 1,87 gram;- 1 (satu) buah pembungkus warna hitam;- 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan warna putih;- 1 (satu) buah plastik klip pembungkus sabu;- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru muda;Dirampas untuk dimusnahkan;4. Menetapkan agar Terdakwa MUHAMMAD IQBAL Bin MAGON (Alm), membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan dari Penasehat Hukuk Terdakwa secara Tulisan dipersidangan, yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa dihukum seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan Terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatannya itu dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Setelah mendengar replik lisan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya dan duplik lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya juga tetap pada permohonannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :PERTAMA :Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IQBAL Bin MAGON (Alm), pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira pukul 11.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Mess PT. Angkutan Berkah UGT Desa Sedulang Kec. Muara Kaman Kab. Kukar Kaltim atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa bertemu dengan Sdr. IBNU (DPO) dan Terdakwa dititipi uang oleh Sdr. IBNU sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk membeli sabu di Samarinda dengan imbalan mengkonsumsi sabu secara gratis dan Terdakwa menyepakatinya. Lalu Terdakwa membeli 20 (dua puluh) sabu di loket Samarinda dan membawanya ke mess untuk diserahkan kepada Sdr. IBNU (DPO). Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Sdr. IBNU (DPO) dan memberikan sabu tersebut, namun Sdr. IBNU (DPO) hanya mengambil 3 (tiga) paket sabu dan sisanya dititipkan kembali kepada Terdakwa dan memberitahu Terdakwa akan diambil nanti dan Terdakwa menyimpan 17 (tujuh) belas paket sabu tersebut;- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 01.00 WITA di Mess PT. Angkutan Berkah UGT Desa Sedulang Kec. Muara Kaman Kab. Kukar Kaltim, Saksi IRVANDI dan Saksi M. REZKY bersama tim selaku anggota Polres Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan ditempat tersebut marak terjadi peredaran sabu, mendapati Terdakwa sedang menunggu Sdr. IBNU (DPO) di mess, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 17 (tujuh belas) paket sabu, 1 (satu) buah pembungkus warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah plastik klip pembungkus sabu dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru muda, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut;- Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 17 (tujuh belas) paket sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah pesanan Sdr. IBNU (DPO) yang Terdakwa beli dari loket Samarinda dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 17 (tujuh belas) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 240/Sp3.13030/2021 tanggal 21 Juni 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh Zulkifli Sili, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 17 (tujuh belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 6,70 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 1,87 gram;- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP. Sisih /56.d/VI/2021/Reskrim tanggal 19 Juni 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 19 Juni 2021 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 05604/NNF/2021 tanggal 06 Juli 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 11606/2021/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium sebanyak 0,041 gram guna pembuktian di persidangan;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;ATAUKEDUA :Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IQBAL Bin MAGON (Alm), pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 01.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Mess PT. Angkutan Berkah UGT Desa Sedulang Kec. Muara Kaman Kab. Kukar Kaltim atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Saksi IRVANDI dan Saksi M. REZKY bersama tim selaku anggota Polres Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan ditempat tersebut marak terjadi peredaran sabu, mendapati Terdakwa sedang duduk di mess, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 17 (tujuh belas) paket sabu, 1 (satu) buah pembungkus warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah plastik klip pembungkus sabu dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru muda, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut;- Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 17 (tujuh belas) paket sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah pesanan Sdr. IBNU (DPO) yang Terdakwa dapatkan dari loket Samarinda dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 17 (tujuh belas) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 240/Sp3.13030/2021 tanggal 21 Juni 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh Zulkifli Sili, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 17 (tujuh belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 6,70 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 1,87 gram;- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP. Sisih /56.d/VI/2021/Reskrim tanggal 19 Juni 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 19 Juni 2021 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 05604/NNF/2021 tanggal 06 Juli 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 11606/2021/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium sebanyak 0,041 gram guna pembuktian di persidangan;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Irvandi Bin Marsum, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi membenarkan semua keterangan dalam BAP;- Bahwa saksi selaku anggota Polisi melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu;- Bahwa penangkapan terhadap diri Terdakwa terbut terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 01.00 WITA, bertempat di K Mess PT. Angkutan Berkah UGT dengan alamat di Desa Sedulang Kec. Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur;- Bahwa kejadian penangkapan terhadap diri Terdakwa diawali pada tanggal 17 Juni 2021 pukul 15.00 WITA saksi beserta rekan-rekan saksi Anggota Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Sadulang Muara Kaman sering terjadi transaksi Narkotika,kemudian saksi beserta rekan-rekan lainnya menuju lokasi tersebut sekitar pukul 18.00 WITA saksi bersama Saksi Muhammad Rezki serta team melakukan penyelidikan , sekitar pukul 22.00 WITA team kembali mendapat informasi bahwa orang yang sering transaksi berada di Mess PT.ABU mencurigai sebuah rumah di Kawasan Mess PT. ABU dan langsung melakukan penggerebekan dan mendapati Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket sabu, 1 (satu) buah pembungkus warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah plastik klip pembungkus sabu dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru muda yang ditemukan di kantong kiri warna hitam yang berada didalam saku celana dan dari pengakuan Terdakwa bahwa semua barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya kami amankan ke Kantor Polisi Resor Kutai Kartanegara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia;- Bahwa Terdakwa membeli shabu tersebut di loket Jalan merak Kota Samarinda menggunakan uang Saudara Ibnu (DPO) sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk shabu sebanyak 20 (dua puluh) poket;- Bahwa keuntungan Terdakwa dititipkan sebanyak 17 (tujuh belas) poket tersebut dari Saudara Ibnu (DPO) hanya shabu sebanyak 3 (tiga) poket, yang Terdakwa untuk gunakan untuk diri sendiri;- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut;- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;- Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;2. Muhammad Reszky Binmuhammad Noor, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi membenarkan semua keterangan dalam BAP;- Bahwa penangkapan terhadap diri Terdakwa terbut terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 01.00 WITA, bertempat di K Mess PT. Angkutan Berkah UGT dengan alamat di Desa Sedulang Kec. Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur;- Bahwa kejadian penangkapan terhadap diri Terdakwa diawali pada tanggal 17 Juni 2021 pukul 15.00 WITA saksi beserta rekan-rekan saksi Anggota Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Sadulang Muara Kaman sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian saksi beserta rekan-rekan lainnya menuju lokasi tersebut sekitar pukul 18.00 WITA saksi bersama Saksi Irvandi serta team melakukan penyelidikan, sekitar pukul 22.00 WITA team kembali mendapat informasi bahwa orang yang sering transaksi berada di Mess PT.ABU mencurigai sebuah rumah di Kawasan Mess PT. ABU dan langsung melakukan penggerebekan dan mendapati Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket sabu, 1 (satu) buah pembungkus warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah plastik klip pembungkus sabu dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru muda yang ditemukan di kantong kiri warna hitam yang berada didalam saku celana dan dari pengakuan Terdakwa bahwa semua barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya kami amankan ke Kantor Polisi Resor Kutai Kartanegara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia;- Bahwa Terdakwa membeli shabu tersebut di loket Jalan merak Kota Samarinda menggunakan uang Saudara Ibnu (DPO) sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk shabu sebanyak 20 (dua puluh) poket;- Bahwa keuntungan Terdakwa dititipkan sebanyak 17 (tujuh belas) poket tersebut dari Saudara Ibnu (DPO) hanya shabu sebanyak 3 (tiga) poket, yang Terdakwa untuk gunakan untuk diri sendiri;- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut;- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;- Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;- Bahwa Terdakwa ditangkap karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 01.00 WITA, bertempat di K Mess PT. Angkutan Berkah UGT dengan alamat di Desa Sedulang Kec. Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur;- Bahwa Terdakwa membeli shabu tersebut di loket Jalan merak Kota Samarinda menggunakan uang Saudara Ibnu (DPO) sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk shabu sebanyak 20 (dua puluh) poket;- Bahwa keuntungan Terdakwa dititipkan sebanyak 17 (tujuh belas) poket tersebut dari Saudara Ibnu (DPO) hanya shabu sebanyak 3 (tiga) poket, yang Terdakwa untuk gunakan untuk diri sendiri;- Bahwa kejadian tersebut berawal Terdakwa dititipi oleh Saudara Ibnu (DPO) untuk membelikan shabu pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekitar pukul11.00 WITA di Mess PT, Angkutan Berkas UGT tepatnya di Desa Segulang Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara dan pada saat itu Saudara Ibnu (DPO) menyerahkan uang Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk dibelikan shabu dan selanjutnya Terdakwa membeli shabu dan dititipi oleh Saudara Ibnu (DPO) tersebut adalah diloket Jalan Merak Kota Samarinda dan Uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang diberikan oleh Saudara Ibnu (DPO) kepada Terdakwa dan Terdakwa membelikan sebanyak 20 (dua puluh) poket kecil;- Bahwa dari 20 (dua puluh) poket kecil shabu tersebut 3 (tiga) poket kecil shabu tersebut sudah Terdakwa gunakan sendiri- Bahwa pada saat penangkapan terhaap diri Terdakwa didapatkan barang bukti diantaranya berupa 17 (tujuh belas) paket sabu, 1 (satu) buah pembungkus warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah plastik klip pembungkus sabu dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru muda yang ditemukan di kantong kiri warna hitam yang berada didalam saku celana, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya di amankan ke Kantor Polisi Resor Kutai Kartanegara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia;- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari pihak berwenang;- Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;- Bahwa atas kejadian Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala apa yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dalam perkara Terdakwa sebagai berikut:- 17 (tujuh belas) paket sabu netto 1,87 gram;- 1 (satu) buah pembungkus warna hitam;- 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan warna putih;- 1 (satu) buah plastik klip pembungkus sabu;- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru muda;Menimbang, bahwa berdasarkan terhadap barang bukti berupa 17 (tujuh belas) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 240/Sp3.13030/2021 tanggal 21 Juni 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh Zulkifli Sili, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 17 (tujuh belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 6,70 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 1,87 gram;Menimbang, bahwa berdasarkan Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP. Sisih /56.d/VI/2021/Reskrim tanggal 19 Juni 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 19 Juni 2021 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 05604/NNF/2021 tanggal 06 Juli 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 11606/2021/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium sebanyak 0,041 gram guna pembuktian di persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa ditangkap karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 01.00 WITA, bertempat di K Mess PT. Angkutan Berkah UGT dengan alamat di Desa Sedulang Kec. Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur;- Bahwa Terdakwa membeli shabu tersebut di loket Jalan merak Kota Samarinda menggunakan uang Saudara Ibnu (DPO) sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk shabu sebanyak 20 (dua puluh) poket;- Bahwa keuntungan Terdakwa dititipkan sebanyak 17 (tujuh belas) poket tersebut dari Saudara Ibnu (DPO) hanya shabu sebanyak 3 (tiga) poket, yang Terdakwa untuk gunakan untuk diri sendiri;- Bahwa kejadian tersebut berawal Terdakwa dititipi oleh Saudara Ibnu (DPO) untuk membelikan shabu pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekitar pukul11.00 WITA di Mess PT, Angkutan Berkas UGT tepatnya di Desa Segulang Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara dan pada saat itu Saudara Ibnu (DPO) menyerahkan uang Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk dibelikan shabu dan selanjutnya Terdakwa membeli shabu dan dititipi oleh Saudara Ibnu (DPO) tersebut adalah diloket Jalan Merak Kota Samarinda dan Uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang diberikan oleh Saudara Ibnu (DPO) kepada Terdakwa dan Terdakwa membelikan sebanyak 20 (dua puluh) poket kecil;- Bahwa dari 20 (dua puluh) poket kecil shabu tersebut 3 (tiga) poket kecil shabu tersebut sudah Terdakwa gunakan sendiri- Bahwa pada saat penangkapan terhaap diri Terdakwa didapatkan barang bukti diantaranya berupa 17 (tujuh belas) paket sabu, 1 (satu) buah pembungkus warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah plastik klip pembungkus sabu dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru muda yang ditemukan di kantong kiri warna hitam yang berada didalam saku celana, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya di amankan ke Kantor Polisi Resor Kutai Kartanegara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia;- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari pihak berwenang;- Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;- Bahwa atas kejadian Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :Ad.1. Unsur ?Setiap orang?Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orangadalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dipandang cakap dan mampu untuk memertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya.Menimbang, bahwa setelah diadakan penelitian serta pemeriksaan pada awal persidangan terhadap identitas diri Terdakwa di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ternyata Terdakwa bahwa Terdakwa adalah bernama MUHAMMAD IQBAL Bin MAGON (Alm) dengan segala identitasnya tersebut dan Terdakwa mengakui apa yang tertera dalam surat dakwaan dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur setiap orangini telah terpenuhi;Ad.2 Unsur ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?.;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak mempunyai kewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata Melawan Hukum adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyediakan adalah menyiapkan serta mempersiapkan suatu perbuatan tertentu hingga dapat terlaksana;Menimbang, bahwa Memiliki, Menyimpan dan Menguasai memiliki kesamaan arti penguasaan terhadap barang secara fisik. Artinya orang yang memiliki, menyimpan atau menguasai berhak dan berkuasa untuk melakukan suatu tindakan terhadap barang tersebut. Tindakan itu dapat berupa menjual, membuang, memberi atau menyimpan. Artinya sipemegang hak berkuasa untuk melakukan suatu tindakan fisik terhadap suatu barang; Menimbang, bahwa terhadap rumusan delik ini bersifat alternatif apabila terpenuhi salah satu maka terpenuhi pula seluruh unsur ini;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang telah majelis hakim pertimbangankan dalam pertimbangan unsur dakwaan sebelumnya diketahui bahwa terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan pada saat penangkapan tersebut diketahui bahwa dan juga diakui oleh Terdakwa bahwa barang tersebut adalah miliknya dan barang tersebut setelah dilakukan pengujian adalah Terdakwa mengandung metafentamin;Menimbang, bahwa dipersidangan diketahui bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu ? shabu tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin maupun kewenangan untuk menguasainya;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut dan apabila setelah majelis hakim elaborasi dengan adanya pengertian unsur dalam pasal ini bahwa memang nyatanya pada saat penangkapan pada diri Terdakwa karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu ? shabu tersebut dan terhadap barang tersebut diakui sebagai miliknya sehingga Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan kewenangan penuh atas Narkotika jenis shabu ? shabu atas kehendaknya sendiri dan terhadap kepemilikan tersebut juga diketahui bahwa Terdakwa memiliki kewenangan untuknya maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dapat digolongkan sebagai perbuatan yang memiliki narkotika;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai di atas telah ternyata bahwa Terdakwa MUHAMMAD IQBAL Bin MAGON (Alm) ditangkap karena memiliki dan menguasai 17 (tujuh belas) paket sabu, 1 (satu) buah pembungkus warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah plastik klip pembungkus sabu dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru muda dan selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi Resnarkoba pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 01.00 WITA, bertempat di K Mess PT. Angkutan Berkah UGT dengan alamat di Desa Sedulang Kec. Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur;Menimbang, bahwa Terdakwa membeli shabu tersebut di loket Jalan merak Kota Samarinda menggunakan uang Saudara Ibnu (DPO) sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk shabu sebanyak 20 (dua puluh) poket. Bahwa keuntungan Terdakwa dititipkan sebanyak 17 (tujuh belas) poket tersebut dari Saudara Ibnu (DPO) hanya shabu sebanyak 3 (tiga) poket, yang Terdakwa untuk gunakan untuk diri sendiri;Menimbang, bahwa kejadian tersebut berawal Terdakwa dititipi oleh Saudara Ibnu (DPO) untuk membelikan shabu pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekitar pukul11.00 WITA di Mess PT, Angkutan Berkas UGT tepatnya di Desa Segulang Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara dan pada saat itu Saudara Ibnu (DPO) menyerahkan uang Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk dibelikan shabu dan selanjutnya Terdakwa membeli shabu dan dititipi oleh Saudara Ibnu (DPO) tersebut adalah diloket Jalan Merak Kota Samarinda dan Uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang diberikan oleh Saudara Ibnu (DPO) kepada Terdakwa dan Terdakwa membelikan sebanyak 20 (dua puluh) poket kecil; Bahwa pada saat penangkapan terhaap diri Terdakwa didapatkan barang bukti diantaranya berupa 17 (tujuh belas) paket sabu, 1 (satu) buah pembungkus warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah plastik klip pembungkus sabu dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru muda yang ditemukan di kantong kiri warna hitam yang berada didalam saku celana, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya di amankan ke Kantor Polisi Resor Kutai Kartanegara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia;Menimbang, bahwa berdasarkan terhadap barang bukti berupa 17 (tujuh belas) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 240/Sp3.13030/2021 tanggal 21 Juni 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh Zulkifli Sili, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 17 (tujuh belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 6,70 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 1,87 gram;Menimbang, bahwa berdasarkan Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP. Sisih /56.d/VI/2021/Reskrim tanggal 19 Juni 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 19 Juni 2021 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 05604/NNF/2021 tanggal 06 Juli 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 11606/2021/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium sebanyak 0,041 gram guna pembuktian di persidangan;Menimbang, bahwa dari hasil fakta-fakta di persidangan, Terdakwa juga mengetahui bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut dilarang oleh undang-undang, dan pekerjaan Terdakwa sebagai Karyawan Swasta tidak berhubungan dengan Terdakwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu yang termasuk dalam narkotika tersebut, lebih lanjut Terdakwa pula tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari pihak yang bewenang, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ?yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan dalam perbuatan Terdakwa.;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pemTerdakwa dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ; Menimbang, bahwa dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan selain pidana penjara (hukuman badan) juga ada hukuman denda, dimana dalam ketentuan tersebut pidana denda dijatuhkan bersama-sama dengan pidana penjara (hukuman badan), pidana denda ini semata-mata merupakan usaha Pemerintah untuk memberantas tindak pidana narkotika di Indonesia;Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga kembali menjadi anggota masyarakat, serta tidak lagi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka pidana yang dijatuhkan sebagaimana yang disebutkan dalam Amar Putusan di bawah ini dianggap sudah pantas dan memenuhi rasa keadilan.;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya masa penangkapan dan/ atau penahanan Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama ini ditahan berdasarkan perintah penahanan yang sah maka cukup alasan untuk menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan sambil menunggu Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :- 17 (tujuh belas) paket sabu netto 1,87 gram;- 1 (satu) buah pembungkus warna hitam;- 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan warna putih;- 1 (satu) buah plastik klip pembungkus sabu;- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru muda;karena barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, maka terhadapa barang bukti dirampas untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana yang harus ditanggung oleh Terdakwa maka akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan:Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran dan penggunaan Narkoba secara illegal;- Perbuatan Terdakwa dapat merusak dirinya sendiri;- Terdakwa sudah pernah menjalani hukuman;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Mengingat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IQBAL Bin MAGON (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 17 (tujuh belas) paket sabu netto 1,87 gram;- 1 (satu) buah pembungkus warna hitam;- 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan warna putih;- 1 (satu) buah plastik klip pembungkus sabu;- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru muda;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Kamis tanggal 11Nopember 2021 oleh kami ARYA RAGATNATA, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, UWAISQARNI, S.H., M.H., dan OCTO BERMANTIKO DWI L., S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 11 Nopember 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ANDI TENRILIPU M., S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh BILL HEYDEN., S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tenggarong, didampingi Penasehat Hukum Terdakwa serta dihadapan Terdakwa; Hakim-Hakim Anggota Hakim KetuaUWAISQARNI, S.H., M.H. ARYA RAGATNATA, S.H., M.H.OCTO BERMANTIKO D.LAKSONO, S.H.Panitera Pengganti,ANDI TENRILIPU M., S.H. |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 460/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik445