Putusan PN RABA BIMA Nomor 24/Pdt.G/2021/PN RBI |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2021/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Hadi Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Imam Irsyad, Br Hakim Anggota Horas El Cairo Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Marjan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian 2. Menyatakan hukum Berita acara Eksekusi Pengosongan /Penyerahan Perkara Nomor : 14/PDt.G/2004/PN.RBI hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 adalah sah menurut hukum ; 3. Menyatakan hukum bahwa sawah yang terletak di Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima seluas + 38,3 are dengan batas -batas : - Utara : Jalan Raya Gajah Mada - Timur : Jalan Baru atau Jl. Penakalate - Selatan : Sungai - Barat : dulu tanah milik Penggugat sekarang tanah milik H. Ruslin adalah hak mlik Penggugat ; 4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat IV,V,VII yang mengklaim. menguasai paksa tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan Melawan Hukum ; 5. Menyatakan hukum bahwa srertifikat hak milik no. 1688 ,No. 1689, No. 1690 tahun 2018 atas nama Tergugat IV,V,VII yang diterbitkan oleh tergugat XI adalah cacat hukum dan tidak sah sehingga tidak memiliki nilai pembuktian ; 6. Menghukum Para tergugat dan atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa atau menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat dan jika dipandang perlu dilakukan eksekusi dengan bantuan alat Negara /Polisi ; DALAM REKONVENSI : - Menyatakan gugatan Penggugat I, II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X ditolak untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Tergugat Konvensi I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI / Penggugat Rekonvensi I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 2.954.000,00 (Dua juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2021/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2021/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 241 PK/Pdt/2023
Pertama : 24/Pdt.G/2021/PN RBI
Statistik13179