- Menyatakan terdakwa IKSAN Alias GIAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,93 (dua komasembilan tiga) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip bening;
- 1 (satu) buah rangkaian bong;
- 2 (dua) buah sumbu;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik
- 1 (satu) buah korek api gas;
Putusan PN RABA BIMA Nomor 240/Pid.Sus/2021/PN RBI |
|
Nomor | 240/Pid.Sus/2021/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harris Tewa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Horas El Cairo Purba, Hakim Anggota Frans Kornelisen |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Arifuad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 240/Pid.Sus/2021/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 240/Pid.Sus/2021/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 412 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 240/Pid.Sus/2021/PN RBI
Statistik11430