- Menyatakan Terdakwa ANTONIUS ELU Alias ANTON Alias RISKY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda jenis Beat dengan Nomor Polisi DH 2589 YB, nama pemilik : Bendahara Desa Noeltoko, Alamat : Noeltoko RT/RW 006/003, Desa Noeltoko, Kecamatan Miomaffo Barat, Merk/Type : Honda / D 1B02N26L2AT, Jenis/Model : Sepeda Motor, Thn Pembuatan / Perakitan : 2016, isi silinder : 108 Warna KB; Putih No. Rangka / NIK : MH1JFZ113GK327564, No Mesin : JFZ1E-133015, No. BPKB : 0, berlaku sampai 27-01-2022;
- 1 (satu) buah kunci motor bertuliskan HONDA dan terdapat gantungan berwarna coklat;
- 1 (satu) buah STNK dengan Nomor Registrasi DH 2589 YB, nama pemilik : Bendahara Desa Noeltoko, Alamat : Noeltoko RT/RW 006/003, Desa Noeltoko, Kecamatan Miomaffo Barat, Merk/Type : Honda / D 1B02N26L2AT, Jenis/Model : Sepeda Motor, Thn Pembuatan / Perakitan : 2016, isi silinder : 108 Warna KB; Putih No. Rangka / NIK : MH1JFZ113GK327564, No Mesin : JFZ1E-133015, No. BPKB : 0, berlaku sampai 27-01-2022;
- kembalikan kepada saksi Budiyanto Sonlay;
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 28/Pid.B/2019/PN Kfm |
|
Nomor | 28/Pid.B/2019/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Suyoga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gede Adi Muliawan, Hakim Anggota Dody Rahmanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Aprianus Dominggus Bria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Dibebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.B/2019/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 28/Pid.B/2019/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.B/2019/PN Kfm
Statistik8049