- Menyatakan terdakwa MAYA VALENTINE WABISER tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Hp Samsung Galaxy J1 Warna Putih dengan nomor Imei: 357941/07/387251/1, Imei : 35794/07/387251/9;
- 11 (sebelas) lembar Print out Short Message Service dari Terdakwa melalui nomor 081240846822 kepada saksi/korban Valentina Rumbewas pada HP Samsung Galaxy J1 warna putih dengan IMEI 357941073872511 IMEI 2: 3579420073872519 dengan simcard Telkomsel nomor 081344140111 milik saksi/korban Valentina Rumbewas;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BIAK Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Bik |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2021/PN Bik |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BIAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Kemala Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Enni Riestiana, Shbr Hakim Anggota Christian Isal Sanggalangi |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Sinaga, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi/korban Valentina Rumbewas; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2021/PN_Bik.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2021/PN_Bik.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2021/PN Bik
Statistik326304