- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan provisi para penggugat;
- Memerintahkan agar tergugat tidak mengganggu aktifitas para penggugat atas tanah milik para penggugat
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan PENGGUGAT I secara hukum adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang Tanah seluas 41.100 M2 (empat puluh satu ribu meter persegi) dengan Hak Milik Adat Berupa, Girik Letter C, Nomor 2562, Persil 224, Kelas II, yang terdaftar atas nama PENGGUGAT I yang terletak di Blok Cijengkol, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang tercatat atas nama orangtua PENGGUGAT I yang bernama ONDO, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik PT. Pindodeli;
- Sebelah Timur Berbatas dengan tanah milik PT. Surya Cipta/Kali Patenjang
- Sebelah Selatan Berbatas dengan tanah milik Acim Suparto;
- Sebelah Barat Berbatas dengan PT. Pindodeli;
- Menyatakan PENGGUGAT II secara hukum adalah sebagai Pemilik yang sah atas sebidang Tanah seluas 25.925 M2 (dua puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima meter persegi) dengan Hak Milik Adat Berupa, Girik Letter C, Nomor 1657, Persil 224, Kelas II, yang terdaftar atas nama PENGGUGAT II yang terletak di Blok Cijengkol, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang tercatat atas nama orangtua PENGGUGAT II yang bernama ONDO, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Ara (PENGGUGAT I) ;
- Sebelah Timur Berbatas dengan tanah milik Amir/PENGGUGAT IV;
- Sebelah Selatan Berbatas dengan tanah milik Mulyadi;
- Sebelah Barat Berbatas dengan Mulyadi;
- Menyatakan PENGGUGAT III secara hukum adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 14.260 M2 (empat belas ribu dua ratus enam puluh meter persegi) dengan bukti Hak Milik Adat Berupa Girik Letter C, Nomor 78, Persil 224, Kelas II, yang terletak di Blok Cijengkol, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang tercatat atas nama orang tua PENGGUGAT III yang bernama AMIR, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik ACIM/ARA(PENGGUGAT I);
- Sebelah Timur Berbatas dengan tanah milik SOLEMAN/DASIM;
- Sebelah Selatan Berbatas dengan tanah milik WIRTA/H. KASUM;
- Sebelah Barat Berbatas dengan KALAM;
- Menyatakan PENGGUGAT IV secara hukum sebagai kuasa dari ahli waris M. DJUHDI bin RAIUN selaku yang sah dan berhak atas sebidang tanah seluas 12.270 M2 (dua belas ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi) atas nama DJUHDI bin RAIUN dengan Hak Milik Adat Berupa Girik Letter C, Nomor 1565, Persil 224, Kelas II, terletak di Blok Cijengkol, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang atas nama WIRTA, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Amir;
- Sebelah Timur Berbatas dengan tanah milik Eman
- Sebelah Selatan Berbatas dengan tanah milik Mulyadi;
- Sebelah Barat Berbatas dengan tanah milik Aceng Lesmana;
- Menyatakan Klaim TERGUGAT terhadap tanah milik PARA PENGGUGAT dengan total seluas 93.455 M2 (sembilan puluh tiga ribu emapat ratus lima puluh lima meter persegi) di Blok Cijengkol, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Kerawang, Provinsi Jawa Barat tidak berdasar menurut hukum;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT yang menghalangi PENGGUGAT melakukan kegiatan diatas lahan milik PENGGUGAT adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonvensi dari Tergugat;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp Rp6.875.000, (enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah)
Putusan PN KARAWANG Nomor 67/Pdt.G/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwinata Estu Dharma |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Herman Siregar, Hakim Anggota Melda Lolyta Sihite |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeni Nuraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam pokok perkara Dalam provisi Dalam Perkara Pokok DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.G/2021/PN Kwg
Statistik9322