- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Gereja Pantekosta Indonesia, pada tanggal 23 Mei 2017 dan perkawinannya telah didaftarkan/ dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3671-KW-19092017-0011 tertanggal 20 September 2017, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, untuk mencatat perceraian ini ke dalam register yang disediakan untuk itu, selanjutnya diterbitkan Akta Perceraiannya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap untuk melaporkan perceraian ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang untuk mencatat pada register akta perceraian serta menerbitkan Kutipan akta perceraiannya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan anak bernama MOISI CAREN GEE LIMBONG perempuan, lahir di Tangerang tanggal 22 Agustus 2017, selaku anak hasil perkawinan yang sah antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;
- Menetapkan Hak Asuh/ perwalian anak bernama MOISI CAREN GEE LIMBONG perempuan, lahir di Tangerang tanggal 22 Agustus 2017 selaku anak hasil perkawinan Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi jatuh kepada Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi menanggung biaya hidup yakni: sandang pangan, papan, biaya perawatan kesehatan dan biaya pendidikan hingga MOISI CAREN GEE LIMBONG dewasa sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulan yang dibayarkan secara langsung dan tunai serta diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini masing-masing separuhnya dari biaya sebesar Rp.595.0000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 741/Pdt.G/2021/PN Tng |
|
Nomor | 741/Pdt.G/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Iskandar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nanik Handayani, Hakim Anggota Wendra Rais |
Panitera | Panitera Pengganti Tuti Wildhani Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 741/Pdt.G/2021/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 741/Pdt.G/2021/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 741/Pdt.G/2021/PN Tng
Statistik358