- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah demi hukum Surat Pemberian/Penyerahan yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh orang tua Penggugat Alm. Eduard Rondonuwu di Desa Kolongan Atas (Sekarang Desa Kolongan Atas Dua), Kec. Sonder, Kab. Minahasa tertanggal 10 Januari 1992;
- Menyatakan sah demi hukum Surat Perjanjian Persamaan Hak dari Anak-Anak Kandung dari Alm. Eduard Rondonuwu-Almh. Maria Oroh-Almh. Maria Tambuwun, yang dibuat, disepakati dan ditandatangani oleh Anak-Anak Kandung dari Alm. Eduard Rondonuwu-Almh. Maria Oroh-Almh. Maria Tambuwun di Desa Kolongan Atas (Sekarang Desa Kolongan Atas Dua), Kec. Sonder, Kab. Minahasa tertanggal tanggal 9 Maret 2006;
- Menyatakan sah demi hukum Surat Keterangan Pengukuran Tanah No. 21/SU/KAS/VI/2006 tertanggal 15 juni 2006 seluas 1503 M2 dan tercatat dalam Register No. 509, Folio No. 87, Desa Kolongan Atas (Sekarang Desa Kolongan Atas Dua), Kec. Sonder, Kab. Minahasa, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan sah demi hukum Surat Keterangan Waris tertanggal 26 Februari 2020 atas nama Ahli Waris Stien Rondonuwu;
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah yang diterima Penggugat atas Surat Perjanjian Persamaan Hak, yang telah diukur oleh Pemerintah Desa Kolongan Atas (Sekarang Desa Kolongan Atas Dua) berdasarkan Surat Keterangan Pengukuran Tanah No. 21/SU/KAS/VI/2006 tertanggal 15 juni seluas 1503 M2 dan tercatat dalam Register No. 509, Folio No. 87, Desa Kolongan Atas (Sekarang Desa Kolongan Atas Dua), Kec. Sonder, Kab. Minahasa, dengan batas-batas sebagai berikut:
- dalah milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum segala akta maupun surat-surat yang timbul/terbit atas tanah a quo, kini dan kemudian hari dan menimbulkan hak kepemilikan Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 ataupun kepada pihak lain;
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 atau siapapun yang mendapatkan hak atas tanah a quo tersebut untuk segera mengosongkannya dan mengembalikannya kepada Penggugat selaku pemilik yang sah dalam keadaan kosong, sempurna dan tanpa beban apapun diatasnya;
- Memerintahkan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Turut Tergugat 1, dan Turut Tergugat 2, dan atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk tidak melakukan upaya atau kegiatan-kegiatan dalam bentuk apapun juga diatas tanah a quo selama perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, pasti dan mengikat;
- Menghukum Turut Tergugat 1, 2, untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak eksepsi Tergugat Intervensi;
- Menolak gugatan Tergugat Intervensi
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi dalam Intervensi
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III asal dan Tergugat Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 3.910.000,- (tiga juta Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN TONDANO Nomor 252/Pdt.G/2020/PN Tnn |
|
Nomor | 252/Pdt.G/2020/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua La Ode Arsal Kasir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Dewi Sundari, Br Hakim Anggota Christyane Paula Kaurong |
Panitera | Panitera Pengganti: Royke F. Momongan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM GUGATAN POKOK DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Sebelah Utara: Jalan Desa Sebelah Timur: Jalan Desa Sebelah Selatan: Itje Rondonuwu Sebelah Barat: Ibe Rumondor (sekarang tanah kosong dan sudah diberikan pada anaknya yaitu Deitje Oroh); Sebelah Utara: Jalan Desa Sebelah Timur: Jalan Des Sebelah Selatan: Itje Rondonuwu Sebelah Barat: Ibe Rumondor (sekarang tanah kosong dan sudah diberikan pada anaknya yaitu Deitje Oroh) DALAM INTERVENSI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM GUGATAN POKOK DAN INTERVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 194 K/Pdt/2023
Pertama : 252/Pdt.G/2020/PN Tnn
Statistik10623