- Menyatakan Terdakwa OPY DINAR HAPSARI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memalsukan Surat yang diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu ? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari selama percobaan 4 (empat) bulan Terdakwa melakukan perbuatan pidana yang dapat dihukum;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) eksempral buku penomoran register SKCK
- 168 (seratus enam puluh) lembar SKCK yang jadi duga palsu;
- 1 (satu) lembar SKCK yang diduga palsu atas nama KOMARUDIN Nomor SKCK/YANMAS/26.150/XII/2016/SekBG tanggal 02 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar SKCK yang diduga palsu atas nama Angraeny Pulri Sulistia Putri Sulistia Nomor: SKCK/YANMAS/1.469/III/2017/Sek.BG tanggal 09 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar SKCK yang diduga palsu atas nama Muhammad Ridwan Nomor SKCK/YANMAS/1.196/III/2017/Sek BG tanggal 02 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar SKCK yang diduga palsu atas nama Budi Hadi Sofian Nomor SKCK/YANMAS/1.182/III/2017/Sek.BG tanggal02 Maret 2017;
Putusan PN BEKASI Nomor 105/Pid.B/2021/PN Bks |
|
Nomor | 105/Pid.B/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ardi, M.hbr Hakim Anggota Ambo Masse |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.B/2021/PN Bks
Banding : 287/PID/2021/PT BDG
Statistik20050