Putusan PT BANDUNG Nomor 287/PID/2021/PT BDG |
|
Nomor | 287/PID/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muchtadi Rivaie |
Hakim Anggota | Sir Johan, Brelnawisah |
Panitera | Sri Yuditiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; 1. MENYATAKAN TERDAKWA OPY DINAR HAPSARI, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMALSUKAN SURAT YANG DIPERUNTUKAN SEBAGAI BUKTI DARI PADA SESUATU HAL DENGAN MAKSUD UNTUK MEMAKAI ATAU MENYURUH ORANG LAIN MEMAKAI SURAT TERSEBUT SEOLAH-OLAH ISINYA BENAR DAN TIDAK DIPALSU SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PENUNTUT UMUM; 3. MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI KECUALI DIKEMUDIAN HARI SELAMA MASA PERCOBAAN 1 (SATU) TAHUN TERDAKWA MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA YANG DAPAT DIHUKUM; 4. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 3 (TIGA) EKSEMPRAL BUKU PENOMORAN REGISTER SKCK TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS; 6. MEMBEBANKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; 1. Menyatakan Terdakwa OPY DINAR HAPSARI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memalsukan Surat yang diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari selama masa percobaan 1 (satu) tahun Terdakwa melakukan perbuatan pidana yang dapat dihukum; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 3 (tiga) eksempral buku penomoran register SKCK Tetap terlampir dalam berkas; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 287/PID/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 287/PID/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 287/PID/2021/PT BDG
Statistik9641