- Menyatakan Terdakwa I. JOKO HARIYANTO dan Terdakwa II. RAHMAD ARIS Bin SUNARDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Percobaan Atau Pemufakatan Jahat Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. JOKO HARIYANTO dan Terdakwa II. RAHMAT ARIS Bin SUNARDI, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SURABAYA Nomor 2201/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2201/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suswanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutarno, Br Hakim Anggota Sudar |
Panitera | Panitera Pengganti: Prihatini Ika Tjahjaningsasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) poket plastik isi sabu dengan berat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram beserta plastiknya, 1 (satu) pipet kaca isi narkotika jenis sabu dengan berat 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram beserta pipetnya, 2 (dua) handphone, 1 (satu) Alat hisap sabu, 1 (satu) Dompet warna hitam, 6 (enam) bendel kilp plastic, 1 (satu) timbangn elektrik, 1 (satu) tas warna biru, 1 (satu) buku tabungan BCA; Dirampas untuk dimusnakan; 6. Menyatakan supaya Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2201/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik265